Pura-pura Bantu Istri Ngajar Les, Warga Balongbendo ini Malah Raba-raba Alat Vital Bocah SD

Pura-pura Bantu Istri Ngajar Les, Warga Balongbendo ini Malah Raba-raba Alat Vital Bocah SD Kompol Muhammad Harris (kanan) menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perbuatan M. T Muklis (38) warga Dusun Ciro Kulon Desa Bakung Temenggungan Kecamatan Balangbendo Sidoarjo ini tidak patut ditiru. Berpura-pura membantu sang istri yang lagi mengajar anak didik les, ia malah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Modus tersangka dalam aksinya, yakni berpura-pura membantu istrinya yang sedang melakukan kegiatan belajar mengajar. Saat berpura-pura membantu ini, tangan tersangka dimasukkan ke dalam baju korban untuk meraba dada dan meraba alat vital korban.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Tangkap Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Sedati

"Tersangka berpura-pura membantu istri, namun malah memasukkan tangannya ke dalam baju korban kemudian meraba-raba dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban," kata Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan, Kamis (22/06).

"Sebenarnya, perbuatan tersangka ini diketahui oleh murid les yang lain, namun tersangka matanya melotot menakut-nakuti anak les yang lain, sehingga membuat mereka takut. Parahnya, perbuatan tersangka ini dilakukan berulang-ulang sejak bulan Desember 2014 hingga yang terahkir Jumat (21/06) lalu," tambah Kompol Muhammad Harris.

Dijelaskan Kompol Muhammad Harris, pencabulan ini terbongkar setelah salah satu korban melapor ke orang tuanya bahwa alat kelaminnya sakit setelah diraba pelaku. Akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Baca Juga: Lansia di Tanggulangin Sidoarjo Dilaporkan Keluarga Bocah 10 Tahun atas Dugaan Pencabulan

"Orang tua korban baru mengetahui setelah salah satu korban merasa sakit di alat kelaminnya," terang Kompol Harris.

Adapun korban dari tersangka ini ada lima anak. Mereka usianya rata-rata antara 12 tahun hingga 13 tahun.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," jelasnya. (cat/rev)

Baca Juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Pondok Pesantren Al Mahdiy Sidoarjo Terus Berlanjut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO