JOMBANG, BANGSAONLNE.com - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupoaten Jombang resmi mengambil jalur hukum melaporkan netizen dengan nama akun Facebook "Atilla Sang Petualang" ke Polres setempat, Jumat (7/7/2017). Langkah tersebut diambil karena organisasi wartawan tersebut tidak terima dituding menjadi backing dinas untuk distribusi proyek penunjukan langsung (PL) dengan menerima jatah uang pengamanan Rp 700 juta.
Tudingan tersebut dilontarkan pemilik akun Attila Sang Petualang dengan menulis postingannya di facebook, Rabu (5/7/2017) lalu. “Setelah pengurus PWI melakukan rapat dan kajian terhadap postingan netizen itu, sekarang kami resmi melaporkan akun itu dengan kasus pencemaran nama baik lembaga sesuai pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Sutono, Plt Ketua PWI Jombang, Jumat (7/7/2017).
Baca Juga: Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos
Dalam pantauan Bangsaonline, didampingi Lilik Yulianto dan Beni Hendro Yulianto selaku kuasa hukum, rombongan pengurus PWI mendatangi Markas Polres Jombang sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka membawa berkas barang bukti sebagai bahan laporan ke polisi.
Kini, kasus tersebut dalam penanganan Satreskrim Polres Jombang untuk ditelusuri. “Print out postingan netizen itu dan beberapa berkas sudah kami serahkan ke penyidik Satreskrim Polres Jombang. kami tinggal menunggu proses penyelidikan selanjutnya,” lanjut Sutono.
Baca Juga: Lima Perusahaan Raih 'Jombang Investment Award 2024' PWI Jombang
Menurutnya, pihaknya tidak ingin organisasinya dipermainkan dengan dituduh menerima aliran dana proyek yang nilainya ratusan juta tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan. “PWI tidak seperti yang dituduhkan netizen. Kami memiliki peraturan organisasi dan kode etik jurnalistik yang selalu kami patuhi,” tandasnya.
Sutono pun mengingatkan agar netizen tidak sembarangan menggunakan media sosial (medsos). Apalagi dibuat untuk menebar fitnah serta pencemaran nama baik. “Masyarakat sebaiknya hati-hati. Kasus ini kita jadikan pelajaran bersama supaya tidak terulang lagi, supaya netizen tidak mudah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik. Karena ini sangat berbahaya,” pungkasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Jombang, Iptu Sujadi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terkait laporan dari PWI. “Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi pelapor akan dilaksanakan Senin (10/7/2017) besok,” ujarnya ditemui di sela-sela menerima laporan dari pengurus PWI Jombang.
Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam postingan pukul 07.37 hari Rabu (5/7/2017) lalu, akun Attila Sang Petualang menulis “Tahun 2016 melalui H. Rodi kontraktor, jatah uang pengamanan 700 jt dibagikan kpd seseorang yg mengaku tokoh LSM dan wartawan Jombang. Dia yg selama ini menjadi beking dinas untuk urusan distribusi proyek PL (penunjukan langsung)”.
Kalimat selanjutnya, tulisan dalam postingan itu “Wartawan dan LSM bungkam krn dibungkam oleh orang tersebut dan menikmati jatah PL didinas teknis. Bahkan ada wartawan Raja PL (inisial; T dan F) yg lain matengan alias fulus. Bila wartawan PWI Jombang tdk mau mengungkap ini, maka tunggu saat yg tepat akan saya bongkar kebusukan oligarki korupsi selama pemerintahan pak Nyono ini, krm wartawan dan LSM Jombang hy berani teriak kasus jasmas dewan yg hanya secuil. Kami tdk membela DPRD tp ingin wartawan dan LSM adil transparan dan tdk jd bagian dr kebusukan. Politisi DPRD yg selama ini juga main proyek akan kami sikap diwktu yg akan datang”. (rom)
Baca Juga: Ketua dan Pengurus PWI Jombang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News