Tunggu Pengesahan Perda, 20 Jabatan Kades dan 400 Perangkat Desa di Gresik Dibiarkan Kosong

Tunggu Pengesahan Perda, 20 Jabatan Kades dan 400 Perangkat Desa di Gresik Dibiarkan Kosong Suberi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 20 jabatan Kades (kepala desa) dan 400 perangkat desa di Kabupaten Gresik hingga saat ini terpaksa dibiarkan kosong oleh Pemkab setempat. Pemkab belum bisa melakukan pangangkatan karena payung hukum berupa Perda (peraturan daerah) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa belum disahkan. Hal ini diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Gresik Suberi, SH kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (7/7/2017).

Diungkapkan Suberi, saat ini perda yang sudah diampungkan DPRD tersebut tengah dilakukan verifikasi oleh Biro Hukum Pemprov Jatim sebelum disahkan. "Teknisnya pembuatan produk hukum sekarang seperti itu, diajukan dulu ke Provinsi, setelah diverifikasi baru kami sahkan," terang politisi senior Partai Demokrat asal Kecamatan Sidayu ini.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Suberi menjelaskan bahwa raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diajukan sebagai revisi Perda Nomor 12 Tahun 2015, pasca keluarnya putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 128/PUU-XIII/2015. Sedangkan keputusan MK menindaklanjuti pengabulan sebagian pengujian pasal 33 huruf g dan pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait aturan domisili bagi calon kepala desa.

"Insya Allah dalam minggu depan, revisi raperda sudah turun dari provinsi dan segera disahkan oleh DPRD. Saya sudah komunikasi dengan biro hukum. Setelah itu, Bupati mengeluarkan Perbup (peraturan bupati) sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaannya," pungkas Suberi.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Gresik, Tursilowanto Hariogi menyatakan, bahwa setelah perda ini diterbitkan, maka seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) bisa menjadi kades di daerah manapun meski tidak berdomisili di wilayah tersebut.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

"Hal ini sesuai pasal 33 huruf (g). Jadi kades tidak harus orang ber-KTP (kartu tanda penduduk) desa setempat," katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO