Hendak Dikirim ke China, Penyelundupan 10 Satwa Berhasil Digagalkan

Hendak Dikirim ke China, Penyelundupan 10 Satwa Berhasil Digagalkan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Operasi Penegakan Hukum KLHK wilayah II Jawa Bali Nusa Tenggara SW ISI Surabaya berhasil menangkap salah seorang pelaku perdagangan ilegal hewan satwa dilindungi, HK (30) asal Kediri. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan 10 ekor hewan satwa yang hendak dikirim ke China.

Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra), Benny Bastiawan mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya perdagangan hewan satwa dilindungi. Selanjutnya, tim gabungan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) dan penyidik penegakan hukum langsung melakukan penyelidikan pada 12 Juli lalu.

"Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tersangka beserta barang bukti 10 hewan dilindungi," kata Benny, di kantornya Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah II Surabaya, di Juanda. Kamis (13/7).

Adapun 10 hewan dilindungi itu, yakni 9 ekor Kukang, dan 1 ekor burung Julang. Menurutnya, perdagangan satwa dilindungi tersebut sengaja dipromosikan melalui media sosial Facebook. Tersangka, ditangkap di kawasan pasar Kediri, pada pukul 10.00 WIB.

"Rencananya, hewan satwa dilindungi ini hendak dikirim ke luar negeri, China," terangnya.

Sementara, Kasie Wilayah II Surabaya, Sidonius Tri Saksono mengatakan permintaan hewan satwa ilegal ini semakin melebar di kawasan Jatim, yang mana sebelumnya masih banyak permintaan dari Jawa Barat.

"Kebetulan kali ini permintaanya dari Jakarta. Kemudian dikirim ke luar negeri, China," jelasnya.

Harga penjualannya pun bervariasi. biasanya, penjualan hewan satwa di dalam negeri berada di kisaran Rp 400 ribu. Sedangkan penjualan hewan satwa di luar negeri bisa mencapai Rp 2 Juta.

"Saat ini, pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di kantor Juanda Sidoarjo," tandasnya.

Akibat Perbuatannya, pelaku melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 Jo PP nomor 77 tahun 1999 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (cat)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO