PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat resmi disahkan dalam sidang paripurna Senin (14/08) pagi tadi. Sebelumnya, perda ini dibahas secara maraton oleh Pansus V selama dua pekan. Dengan disahkannya perda tersebut, maka penghasilan para wakil rakyat akan semakin gemuk.
Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf SE, MMA yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pengesahan Perda tersebut merupakan tindaklanjut dari PP no 18/2017 yang sudah diterbitkan oleh pemerintah. "Tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menolak dan menunda. Dasar dari Perda itu ada PP dari pusat, dan hari ini sudah sahkan di sidang paripurna," jelas Irsyad pada Bangsaonline.com.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Untuk memenuhi kebutuhan kenaikkan tunjangan anggota dewan seperti tunjangan komunikasi, kata Irsyad, Pemkab Pasuruan berencana akan menganggarkan dana APBD sebesar Rp 6 miliar rupiah di P-APBD nanti.
"Untuk rincian berapa besaran nominal kenaikkan tujangan komunikasi dan transportasi yang akan diberikan, kami masih menunggu hasil kajian dari tim appraisal," tambah Luly Noermandiono kepala DPKD. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News