Pasca 13 Hari Ahmad Syafii Ditangkap KPK, Pamekasan Punya Plt Bupati

Pasca 13 Hari Ahmad Syafii Ditangkap KPK, Pamekasan Punya Plt Bupati Foto bersama jajaran Forpimda Kabupaten Pamekasan dengan Gubernur Jatim Soekarwo.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tiga belas hari setelah Bupati Pamekasan, Ahmad Syafi'i Yasin (53) ditangkap KPK, akhirnya Wabup Pamekasan, Halil dilantik Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Pelantikan digelar di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya dan dihadiri pimpinan DPRD Pamekasan serta anggota Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Pamekasan.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Kabag Humas Pemkab Pamekasan, Suprianto mengatakan, semula acara pelantikan Plt Bupati Pamekasan akan digelar di Gedung Grahadi. "Namun akhirnya dipindah ke kantor Gubernur Jatim, karena Gedung Grahadi dipakai acara gladi upacara hari kemerdekaan," jelas Suprianto, Senin (14/8).

Pelantikan Plt Bupati Pamekasan sedianya dijadwalkan Senin pagi. Namun karena Wabup Halil masih memimpin upacara peringatan hari pramuka di Lapangan Pendopo Bupati, akhirnya pelantikan molor hingga jam 14.00.

"Pelantikan Plt Bupati Pamekasan dipimpin langsung Pakde Karwo. Pelantikan berlangsung cepat dan sederhana. Pelantikan ditandai dengan pemasangan emblem di dada kanan Pak Wabup," papar Suprianto.

Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata

Pelantikan Halil menjadi Plt Bupati Pamekasan, disyukuri para pegawai negeri Pemkab Pamekasan. Pasalnya, keberadaaan jabatan Plt Bupati akan memudahkan proses administratif kepemerintahan. Semisal, penandatanganan mutasi pegawai dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya. Termasuk penandatanganan PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2017 yang lazim digelar September-Oktober.

"Pak Gubernur berpesan selama melaksanakan tugas agar Plt Bupati tetap berkordinasi dengan bupati meski berstatus tersangka," imbuhnya.

Meski telah resmi menjadi Plt Bupati Pamekasan, namun Halil tetap akan bertempat tinggal di Rumah Dinas Wabup Pamekasan di Jalan Jokotole. Menurut Halil, Pendopo Bupati di Jalan Kabupaten merupakan tempat tinggal bupati definitif.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM

"Saya tetap tinggal di Rumah Dinas Wabup yang populer disebut Pendopo Budaya," kata Halil, sebelum berangkat ke Surabaya, sembari menambahkan jika jabatan Plt hanya akan dijalani selama 8 bulan hingga masa jabatan berakhir 21 April 2018 nanti.

Pelantikan Plt Bupati Pamekasan terpaksa dilakukan karena Bupati Pamekasan tidak bisa bekerja lantaran ditangkap KPK. Penangkapan bupati menyusul Satgas KPK melakukan OTT di Rumah Dinas Kepala Kejari Pamekasan Rabu 2 Agustus lalu. Penangkapan Bupati Ahmad Syafi'i Yasin terkait dengan kasus pemberian gratifikasi (suap) Rp 250 juta atas proyek senilai Rp 100 juta di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.

Usai OTT, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafi'i Yasin, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (err/ros)

Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO