Berangkat Melalui Jalur Ilegal, Puluhan TKI Asal Kabupaten Blitar Dideportasi

Berangkat Melalui Jalur Ilegal, Puluhan TKI Asal Kabupaten Blitar Dideportasi Ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Menjadi TKI ke luar negeri memang masih menjadi salah satu pilihan warga Kabupaten Blitar untuk mengangkat tingkat perekonomian. Namun kebanyakan masih memilih menggunakan jalur ilegal dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah enggan mengurus berbagai macam dokumen yang menjadi syarat bekerja ke luar negeri.

Hal itu terbukti dengan masih adanya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Blitar dideportasi dari negara tempatnya bekerja.

Baca Juga: Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar

Menurut Kepala Seksi (Kasi) penempatan tenaga kerja, dinas tenaga kerja Kabupaten Blitar Jarun, data terakhir ada 56 TKI yang dideportasi. Data itu merupakan data sepanjang tahun 2016 lalu. Rata-rata TKI yang dideportasi adalah TKI yang bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal.

"Ada 56 yang dideportasi, rata-rata dari Malaysia karena berangkatnya memang tidak melalui jalur resmi," ungkap Jarun, Senin (4/9).

Meski begitu, dinas ketenagakerjaan mengklaim jika jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana sebanyak 147 TKI yang dideportasi sepanjang tahun 2015.

Baca Juga: Pemkab Blitar Gandeng Pertakina untuk Dorong Potensi Lokal Lebih Luas

Lanjut Jarun, melihat banyaknya jumlah TKI yang dideportasi memang tidak membuat dinas ketenagakerjaan Kabupaten Blitar tinggal diam. Disnaker terus melakukan berbagai upaya untuk menekan jumlah TKI yang dideportasi. Salah satunya adalah memperketat pendataan bagi calon TKI, agar tidak sampai berangkat dengan cara ilegal. Sekarang, setiap calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengantongi surat rekomendasi dari dinas, sebelum mengurus persyaratan lainnya.

"Dengan begitu kami bisa langsung mendata dan memasukkannya ke sistem online kami. Jika tidak ada rekomendasi dari kami otomatis urus apapun tidak bisa bahkan nyari rekom dari desa juga dipastikan tidak akan bisa," tegas Jarun.

Jarun mengaku, jika calon TKI tidak bisa memberikan surat rekomendasi dari Disnaker, maka perangkat desa juga tidak bisa memberikan surat rekomendasi untuk berangkat ke luar negeri.

Baca Juga: Peminat Kerja ke Luar Negeri di Kabupaten Blitar Meroket

"Untuk tahun 2017 hingga bulan Agustus lalu tidak ada satupun laporan TKI asal Kabupaten Blitar yang dideportasi," pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO