Dahlan Iskan Bebas, Terbukti Tak Bersalah, Jenderal AM Hendropriyono Minta Syukuran

Dahlan Iskan Bebas, Terbukti Tak Bersalah, Jenderal AM Hendropriyono Minta Syukuran Dahlan Iskan. foto: konfrontasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pieter Tawalay, salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku belum tahu kliennya sudah bebas. Ia justru mengetahui dari media soal kabar tersebut. "Saya belum bisa beri komentar, karena kami belum mendapatkan petikan putusan resminya," kata Pieter dikonfirmasi, Rabu (6/8/2017). Biasanya, kata Pieter, setiap petikan putusan perkara banding dikirim ke Pengadilan Negeri Surabaya, baru dikirim ke tim kuasa hukum.

Bagaimana tanggapan Kejaksaan Tinggi Jatim?

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Richard Marpaung belum mengambil sikap atas putusan bebas Dahlan Iskan tersebut. Dia mengaku masih belum menerima dan masih menunggu surat putusan resmi tersebut dari pengadilan. "Kami belum menerima petikan putusan, jadi kami belum ada sikap (upaya hukum kasasi)," ujar Richard saat dihubungi terpisah.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto, sebelumnya menyebut bahwa perkara banding mantan Menteri BUMN itu sudah diputus sepekan lalu menjelang Hari Raya Idul Adha. "Upaya bandingnya dikabulkan, Dahlan Iskan dinyatakan bebas dari tuduhan," katanya.

Dahlan Iskan mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 21 April 2017. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya saat itu selain memvonis hukuman pidana tehadap Dahlan Iskan selama dua tahun, juga menjatuhkan denda Rp 100 Juta, subsider dua bulan penjara, serta menyatakannya sebagai tahanan kota.

Dalam perkara ini, Dahlan Iskan, yang menjabat Direktur Utama PT Panca Wira Usaha pada kurun waktu 2000 - 2010, disebut jaksa telah menabrak aturan saat menjual aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kediri dan Tulungagung, yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Sumber: kompas.com/rmol.co

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO