
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) sejumlah proyek di Kota Batu terus didalami Polda Jatim. Sebelumnya, tiga pejabat Kota Batu diamankan Polres setempat bersama Tim Saber Pungli Kemenkum Polhukam, namun kemudian dilepaskan.
Kasus kemudian diambil alih Polda Jatim untuk melakukan pengusutan. Hingga Jumat (8/9), tiga saksi yang merupakan pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Cipta Karya (DPKPPCK) Kota Batu yang sebelumnya ditangkap sudah diperiksa DitReskrimsus Polda Jatim.
Ketiga pejabat yang masih berstatus sebagai saksi tersebut masing-masing Nugroho Widyanto alias Yeyen Kabid (Kepala Bidang) Cipta Karya, Fafan Firmansyah Kasi (Kepala Seksi) Bidang Perumahan dan Muhamad Hafid Kasi (Kepala Seksi) Cipta Karya Kota Batu. Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa Fahmi dan Didik Sugiharto dari pihak PT Gunadharma Anugerah Jaya selaku korban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera SIK membenarkan sudah mulai berjalanya pemeriksaan tersebut. ''Betul,'' jawab Frans Barung saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com.
Dia bahkan menyebutkan ada kemungkinan semua daftar nama yang tertera dalam tabel penerima dana pungli sebagaimana yang tersebar sebelumnya akan dipanggil untuk diperiksa.
Kuasa Hukum PT GUnadharma Anugerah Jaya, Arif Fathoni SH saat dikonfirmasi mengatakan, daftar nama dan instansi penerima dana pungli sebagaimana yang tersebar benar adanya. "Makanya, saya berharap penyidik profesional dengan memanggil semua nama dan lembaga yang tecantum dalam daftar tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan ada nama-nama lain selain yang tercantum dalam tabel yang beredar," ujarnya.
Mengenai pemeriksaan klienya dan para saksi kemarin, Toni,-sapaan akrab lawyer yang pernah menekuni dunia jurnalistik ini-, mengatakan lantaran kapasitasnya masih sebagai saksi, tiga pejabat yang sebelumnya diperiksa diperbolehkan pulang.
''Belum ada penahanan, mereka diperbolehkan pulang karena kapasitsnya masih sebagai saksi,'' kata Toni.
Dia kembali menegaskan, dugaan pungli yang dialami kliennya Didik Sugiyanto (DS) itu benar adanya.
Sesuai yang tertera pada selebaran yang beredar, ada bebearapa nama yang diduga menerima aliran uang. Di selebaran itu tertera nama Kejari, DPRD, KONI dan lain sebagainnya yang dibubuhi tandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho Widyanto.
“Bukti-bukti termasuk bukti transfer ke beberapa rekening sudah diambil pihak penyidik,'' kata dia.
Toni berharap Penyidik dari Reskrimsus Polda Jatim bisa lebih selektif, obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini. Terutama terkait aliran dana yang terjadi dalam kurun waktu 2016- 2017 dan diduga mengalir di beberapa pejabat di Kota Batu.
Seperti diketahui, besaran aliran dana dari PT Gunadharma Anugerah Jaya kepada beberapa pejabat Pemkot Batu senilai Rp 805 juta. (ana/ani/lan)