SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Pejuang Keadilan Indonesia atau PEKA Indonesia, Sayudi (47), warga Desa Trebungan Kecamatan Mangaran meminta kepada Polres Situbondo untuk menseriusi laporan yang telah dilayangkannya terkait dengan dugaan pemalsuan Izin Usaha Penjualan Operasi Produksi (IUP OP) yang dilakukan oleh pengelola tambang di Watu Lungguh.
Ia menilai dugaan pemalsuan tersebut bukan main-main. Karena kalau itu benar dilakukan, pihak pengusaha sudah melakukan perbuatan pidana. Selain jelas-jelas merugikan pemerintah, keberadaan pertambangan di Watu Lungguh juga akan berdampak pada lingkungan.
Baca Juga: Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo
"Saya berharap pihak kepolisian segera menuntaskan laporan terkait dengan dugaan pemalsuan izin tersebut dengan mencari bukti-bukti pembanding dan sesegera mungkin memanggil pihak penambang untuk diklarifikasi," kata Sayudi, Kamis (14/9).
Pantauan di lapangan, sejak diadukan ke Polres Situbondo terkait dugaan pemalsuan Izin Usaha Penjualan Operasi Produksi (IUP OP), aktivitas pertambangan di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo tersebut terlihat sepi. Alat berat yang biasanya beroperasi itu sudah tidak nampak lagi. Padahal, sebelumnya pertambangan yang mengklaim sudah berizin itu cukup ramai.
“InsyaAllah minggu depan saya dipanggil untuk di BAP oleh penyidik kepolisian. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya," ujar Sayudi.
Baca Juga: DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait dengan adanya pengaduan tersebut, Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo mengatakan, sementara ini belum dapat informasi dari pihak penyidik yang menangani yaitu, unit Pidter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News