‎Jaksa KPK Beber Bukti Setoran 9 SKPD Pemprov Jatim ke Basuki Cs

‎Jaksa KPK Beber Bukti Setoran 9 SKPD Pemprov Jatim ke Basuki Cs Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pimpinan Komisi B DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati dan mantan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heryanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin (18/9), jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tulisan tangan yang disita dari mantan ketua komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki.

Dalam catatan itu disebutkan ada komitmen setoran sebesar Rp 3,07 miliar dari 10 SKPD Pemprov Jatim, kepada komisi B DPRD Jatim, selama tahun 2017. Catatan itu disalin Basuki dari mantan ketua komisi B DPRD Jatim Ka'bil Mubarok.

“Apa betul pak Basuki,” tanya jaksa KPK.

Dari kesepakatan sebesar Rp 3,07 miliar tersebut, sudah terealisasi sebesar Rp 485 juta. Dalam Catatan Basuki, uang itu diterima dari dari Dinas Perkebunan Rp 40 juta, Dinas Peternakan Rp 40 juta, Dinas Perikanan dan kelautan Rp 150 juta, Dinas Pertanian Rp 80 juta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp 50 juta, Dinas Kehutanan Rp 30 juta, Dinas Koperasi 50, Disbudpar 20 dan Biro ekonomi 25 juta. Hanya Biro Sumber Daya Alam (SDA) yang tidak dimintai setoran karena alasan anggarannya terlalu kecil, hanya sekitar Rp 3 Miliar.

Jaksa menyebut, uang tersebut diberikan terkait dengan fungsi kontrol anggota legislatif agar tidak mempersulit evaluasi program-program dan pembahasan APBD tahun 2017.

“Iya memang benar saya catat ini dari saudara Ka'bil,” kata Basuki membenarkan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO