KPK Geledah Rumah Ka'bil Mubarok dan Ruangan Pribadi Anggota Komisi B

KPK Geledah Rumah Ka Petugas KPK saat memasukkan berkas dan dokumen hasil penggeledahan di kantor DPRD Jawa Timur. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah melakukan penggeledahan dan penyegelan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di DPRD Jawa Timur. Hari ini KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa ruang pribadi anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, dan hasilnya membawa beberapa berkas yang dimasukkan ke koper.

Penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB, terlihat sejumlah tim penyidik dari KPK, yang dikawal dan dijaga oleh aparat kepolisian dari Brimob. Keberadaan petugas KPK ini untuk memeriksa beberapa ruangan pribadi anggota Komisi B DPRD Jawa Timur. ‎Penggeledahan itu berlangsung secara senyap dan steril. Wartawan tak bisa masuk ke dalam gedung DPRD Jatim karena akses masuk dijaga petugas Brimob bersenjata laras panjang.

"Tidak boleh masuk Mas, area dalam steril, kami hanya melaksanakan perintah," tegas salah satu anggota Brimob, Rabu (7/6).

Tim penyidik KPK yang juga didampingi pegawai di Sekretariat DPRD Jawa Timur terlihat sibuk di satu ruangan di lantai 2. Penggeledahan oleh KPK selesai sekitar pukul 15.00 WIB untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap.

Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan standard operating procedure (SOP) dan tidak menjadi persoalan. Beberapa awak media yang ingin mengabadikan penggeledahan itu hanya bisa menggerutu karena idak diperkenankan masuk ke area gedung dewan. Petugas Satpol PP juga ditempatkan di beberapa titik pintu masuk ke gedung dewan.

"Seharusnya kita diizinkan ambil gambar sebentar, toh ndak mengganggu kerja KPK. Tapi kalau aturannya begini yah gimana lagi," tutur salah satu kontributor tv nasional.

Selain menggeledah kantor DPRD Jatim, penyidik KPK juga menggeledah kantor Dinas Pertaniaan dan Peternakan. Selain itu, penyidik KPK juga menggeledah rumah di Pondok Jati CS4 Sidoarjo. Belakangan rumah itu diketahui sebagai rumah Mohamad Ka'bil Mubarok, mantan Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim yang saat ini bertugas di Komisi E DPRD Jatim. Dari rumah tersebut KPK mengamankan dua koper besar. 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap di DPRD Jawa Timur yang melibatkan seorang Ketua Komisi B dan dua orang stafnya. Selain itu, dua kepala dinas, yakni kepala Dinas Pertanian dan kepala Dinas Peternakan, serta sekretaris pribadi Dinas Pertanian Jatim. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO