NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Sejumlah Ketua dan Sekretaris para parpol peserta Pemilu menghadiri acara “Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2019” di gedung KPU Nganjuk, Senin (02/10). Bimtek dibuka oleh Ketua KPU Nganjuk Agus Rahman didampingi anggota Komisioner KPU Nganjuk Devisi Hukum, Yudha Hernanto dan Ketua Panwaslih Nganjuk, Abdul Syukur Djunaidi.
Agus Rahman mengatakan, bimtek ini digelar untuk menyongsong pemilu 2019. “Saya harap pada bimtek yang dilaksanakan bisa menjadi panduan Parpol,” kata Agus.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Adapun verifikasi ini KPU hanya menghimpun data parpol. Pada pelaksanaan tahun ini, pihak KPU tidak lagi mengumpulkan data parpol yang lolos verifikasi.
“Data yang lolos setelah diverifikasi KPU, ya akan saya kembalikan sesuai aslinya. Jadi KPU tidak lagi menghimpun atau menyimpan data parpol,” terang Agus.
Yudha menjelaskan, bahwa parpol yang boleh mendaftar di KPU hanya parpol yang telah terdaftar di Kemenkumham RI, baik itu parpol yang lama maupun parpol yang baru. “Sampai saat ini yang saya ketahui ada 73 parpol, proses pendaftaran akan kita buka selama 14 hari,” kata Yudha.
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Sesuai PKPU no 7 tahun 2017, jadwal dan pentahapan pemilu 2019, pendaftaran partai politik di KPU Kabupaten Nganjuk akan dibuka mulai tanggal 03-16 Oktober 2017.
Pada proses verifikasi, setiap parpol harus melengkapi berbagai persyaratan yaitu, menyerahkan dukungan berupa fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan dari Dispenduk Capil, dan KTA Keanggotaan Parpol.
Perlu diketahui, untuk persyaratan jumlah dukungan minimal pendaftaran parpol di Kabupaten Nganjuk sebanyak 0,1 persen dari jumlah penduduk di Kabupaten Nganjuk 1.096.944 orang, atau setara 1.096 orang pendukung. (bam/rev)
Baca Juga: Peringati Hari Santri Nasional 2024, KPU Nganjuk Gelar Nobar Film
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News