Lagi, Polres Probolinggo Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa

Lagi, Polres Probolinggo Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa Ilustrasi

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Meski sebelumnya sempat dirilis dan dilakukan penahanan, ternyata dua tersangka kasus dugaan pemotongan dana desa oleh Kasi PMD kecamatan Gading, Sapari dan stafnya, Zainal, akhirnya 'dibebaskan'.

Ini setelah penangguhan penahanan yang diajukan oleh kedua tersangka disetujui polisi. Kini, kedua tersangka kembali bekerja seperti biasanya yakni sebagai ASN di Kecamatan setempat.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo

Perlu diketahui, kasus itu mencuat setelah polisi mendatangi kantor kecamatan setempat setelah adanya pengaduan warga atas dugaan pemotongan Dana Desa (DD). Dari kedua tersangka, polisi akhirnya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) uang tunai senilai 99.140.000,-.

Uang itu didapat dari kedua tersangka dengan rincian, Rp 80.650.000,- dari tersangka Sapari dan Rp 18,5 didapat dari tangan Zainal. Kedunya berdalih, jika itu bukan uang hasil pemotongan dana desa. Tetapi, adalah uang titipan dari desa untuk digunakan kegiatan berupa pelatihan dan lain-lainnya.

Sementara, saat dirilis lalu, Waka Polres Probolinggo, Kompol Hendy Kurniawan kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa kedua oknum ASN itu dijadikan tersangka karena diduga melakukan pemotongan Dana Desa. Penetapan tersangka itu, menurutnya setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada keduanya.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Pj Kades dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo

"Setelah dimintai keterangan dan hasil pengembangan pemeriksaan kita tetapkan keduanya sebagai tersangka dan sekaligus langsung dilakukan penahanan. Modus operandinya, yakni melakukan pemotongan dana desa. Apapun dalihnya pemotongan itu, itu tidak dibenarkan. Karena tak ada dasar hukumnya," tegas Kompol Hendy saat itu.

Atas kasus itu, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e sub pasal 12 huruf f UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal ayat 1 ke 1KUHP hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara, menanggapi dibebaskannya kedua tersangka itu, Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Riyanto membenarkannya. Kepada wartawan, AKP Riyanto memastikan jika proses hukum atas keduanya terus berlanjut.

Baca Juga: Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka

"Penahanan kedua tersangka memang kita tangguhkan. Tetapi, proses hukum tetap berlanjut," ujarnya kepada wartawan.

Sekadar diketahui, penangguhan penahanan atas kedua tersangka dugaan pemotongan dana desa tidak hanya sekali ini dilakukan polisi. Sebelumnya, polisi juga mengabulkan penangguhan penahanan atas tersangka Abdul Muhaimin yang juga Kasi PMD Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Abdul Muhaimin ditahan atas kasus yang sama yakni dugaan pemotongan dana desa atas 11 desa yang ada di Kecamatan Paiton. Kasus itu masih ditangani Polisi, karena belum ada pelimpahan perkara ke Kejaksaan setempat. (ndi/rev)

Baca Juga: Satgas Dana Desa 'Turun Gunung' ke Probolinggo, Buntut Banyaknya Dugaan Pemotongan DD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO