SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas putusan sidang sengketa tanah. Sebagai pelapor Puji Raharjo selaku kuasa hukum Hj. Hotiyah bin H. Moh Saleh, karena menilai putusan PN janggal dan melenceng dari fakta hukum. Berkas gugatan ke KY itu dimasukkan pada Kamis, tanggal 2 Oktober 2017.
Kasus sengketa tanah itu bermula atas gugatan Marsuki warga Dusun Sendang, Desa Robatal, Kecamatan Robatal, Sampang yang menang di tingkat PN hingga kasasi atas tanah milik H Saleh Al. Singoesastro dengan pipil no 1 persil 38 luas 3500 m2.
Baca Juga: Sidang Vonis Penembakan di Sampang, Ketua Klebun Pantura Sampang tak Terbukti Jadi Aktor Utama
Saat akan dilakukan eksekusi Rabu (1/11) lalu oleh PN Sampang, para ahli waris bersama warga melakukan perlawanan dan penolakan eksekusi karena masih terjadi gugatan baru di atas objek yang sama. "Kami menolak atas putusan majelis hakim PN Sampang, karena tidak berlaku adil dan sesuai fakta hukum," ucap Hj. Hotimah.
"Bentuk kejanggalannya bisa dilihat dari Letter C yang sudah tercoret sehingga tidak akan terbit pepel atau petok D. Kok bisa Hakim memenangkan penggugat dengan bukti-bukti yang lemah. Saat ini sudah tahapan sidang pertama di KY," ungkap Puji yang juga Ketua LSM Sampang Sehat. (hri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News