PACITAN, BANGSAONLINE.com - Aktivitas penambangan ilegal disinyalir masih saja berlangsung di wilayah hukum Mapolres Pacitan. Hal itu sebagaimana terjadi di Dusun Perang, Desa Losari, Kecamatan Tulakan.
Merunut kabar yang berhasil dirangkum wartawan, selama ini diduga ada kegiatan eksploitasi bebatuan andesit, namun tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.
Baca Juga: Keluarkan Rekom Tambang Rakyat Nonlogam, Langkah Bupati Pacitan Diapresiasi DPRD
Bahkan menurut Ketua LSM Daerah Operasi Pacitan (DOP) Irfan Kasmuri, yang sering kali melakukan investigasi lapangan, aktivitas penambangan itu sudah berlangsung sejak tiga tahun silam.
"Namun demikian, belum ada langkah-langkah penindakan dari aparat terkait. Padahal, kegiatan penambangan itu disinyalir kuat tanpa dilengkapi perizinan alias bodong," ujarnya, Kamis (9/11).
Menurut Irfan, kegiatan penambangan itu dilakukan pengusaha tambang dari Tulungagung serta melibatkan beberapa pihak yang ada di Pacitan. "Sudah berton-ton bebatuan andesit yang berhasil mereka tambang, dan dikirim keluar daerah," ungkapnya.
Baca Juga: Dituding Diskriminatif Soal Dispensasi Pertambangan, Ini Jawaban Pemkab Pacitan
Irfan meminta agar penambangan ilegal tersebut segera disikapi secara bijak. Pasalnya, kegiatan tersebut berpotensi merusak lingkungan. Selain juga memunculkan dampak polusi dan kebisingan.
"Asas persamaan di mata hukum harus ditegakkan. Kalau memang itu benar pertambangan bodong, seharusnya segera ditindak sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Hal yang sama juga dilontarkan Arif Setya Budi, Ketua LSM Laskar Pemuda Desa (Laspeda). Namun dia berpandangan, fenomena itu sebagai salah satu implementasi gagalnya sebuah produk aturan.
Baca Juga: Ratusan Pemohon Izin Tambang Pacitan Tunggu Kejelasan Nasib
"Jarak layanan yang jauh serta rumit, sehingga berpotensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran semacam itu. Mestinya, kewenangan pertambangan mineral non logam tidak harus diambil ke pemprov, cukup di kabupaten/kota," kritik Arif.
Dia lebih menekankan, adanya sikap bijak dari pemerintah agar sesegera mungkin melakukan peninjauan ulang atas produk regulasi yang dinilai sangat memberatkan dunia swasta. "Kembali lagi, pemerintahlah yang seharusnya lebih bijak dalam menyikapi persoalan tersebut," tuturnya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Pacitan, Joni Maryono menyatakan bahwa saat ini pemkab sudah tidak memiliki kewenangan untuk bersikap terhadap adanya aktivitas pertambangan illegal pasca diambilalih provinsi.
Baca Juga: Perajin Bata di Pacitan Kembang Kempis, Terhimpit Peraturan
"Ranahnya sudah Undang-Undang (UU). Jadi pemkab sama sekali tidak memiliki kewenangan apapun. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap ketentuan UU, penegak hukum yang lebih berkompeten melakukan penindakan," jelas Joni, di tempat terpisah.
Ditanya terkait fungsi Satpol PP, Joni menyatakan sudah tidak mempunyai tugas menindak pelanggar UU. "Mereka itu penegak Perda, bukan UU. Terkecuali kalau kewenangan masih ada di kami (pemkab), tentu ada regulasi lokal (Perda). Di situlah Satpol PP mempunyai tugas mengamankan dan menegakan produk Peraturan Perundang-Undangan dilevel buncit tersebut," pungkasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News