NGAWI, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskoba Polres Ngawi berhasil meringkus MA (32), warga Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, Ngawi, karena terbukti menyimpan sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan Satreskoba kemarin (9/11), dibantu oleh anggota Satlantas dan PJR.
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Berawal saat anggota Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa MA akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi ini, anggota Satreskoba langsung melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, MA saat itu melakukan transaksi serbuk haram. Tak ayal, anggota Satreskoba langsung melakukan penyergapan.
Belum sempat ditangkap, ternyata tersangka tahu dia sedang diintai polisi. Tersangka kemudian kabur mengendarai sepeda motornya ke arah dalam kota Ngawi.
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Beruntung, tersangka berhasil dihentikan di perempatan Kartonyono. Namun, lagi-lagi tersangka melawan dan berhasil melarikan diri. Namun, tersangka tetap tak bisa lolos karena polisi langsung berkoordinasi dengan anggota Satlantas yang saat itu sedang bertugas. Akhirnya anggota Satlantas bersama PJR membantu mengamankan tersangka.
"Kalau anggota Satlantas dan PJR saat itu hanya memback up lalu lintasnya, sebab saat tersangka diamankan tepat di jalan protokol dalam kota Ngawi yang padat," jelas AKP Eko Setyo Martono, Kasubag Humas Polres Ngawi pada Bangsaonline.com, Jumat (10/11/2017).
Kini tersangka MA yang asli Sulawesi tersebut sudah digelandang ke kantor Polres Ngawi.
Baca Juga: Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Setelah digeledah, ternyata ditemukan 4 poket sabu yang siap edar dari tangan MA. Barang bukti yang terkumpul sebanyak 1.11 gram sabu disimpan dalam plastik klip warna putih.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman paling cepat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun," terang AKP M Mukid, Kasatreskoba Polres Ngawi. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News