Melalui PAS-Final, DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Sukarela Lapor Harta

Melalui PAS-Final, DJP Jatim II Ajak Wajib Pajak Sukarela Lapor Harta KONFERENSI PERS: Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor menjelaskan tentang program PAS-Final, Senin (27/11). foto: MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Usai program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengajak masyarakat untuk sukarela melaporkan hartanya yang belum dilaporkan, yakni melalui Program bernama Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).

Kepala Kantor Wilayah Neilmaldrin Noor menjelaskan, PAS-Final memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak (WP) yang hartanya masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkap sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu.

Tarif yang berlaku dalam PAS-Final ini, yakni untuk WP Orang Pribadi Umum sebesar 30 persen, Badan Umum 25 persen dan Orang Pribadi/Badan Tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta) sebesar 12,5 persen.

Dijelaskan Neilmaldrin, karena pengungkapan dilakukan sendiri oleh WP sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan PAS-Final.

"Aset yang dapat diungkapkan, adalah aset yang diperoleh WP sampai 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut," cetus Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers di Kantor Wilayah , Jl Raya Juanda Sidoarjo, Senin (27/11).

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat WP terdaftar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO