SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Usai program Amnesti Pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali mengajak masyarakat untuk sukarela melaporkan hartanya yang belum dilaporkan, yakni melalui Program bernama Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan Tarif Final (PAS-Final).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim II Neilmaldrin Noor menjelaskan, PAS-Final memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak (WP) yang hartanya masih belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 maupun SPH untuk mengungkap sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu.
Baca Juga: Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
Tarif yang berlaku dalam PAS-Final ini, yakni untuk WP Orang Pribadi Umum sebesar 30 persen, Badan Umum 25 persen dan Orang Pribadi/Badan Tertentu (penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta) sebesar 12,5 persen.
Dijelaskan Neilmaldrin, karena pengungkapan dilakukan sendiri oleh WP sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak, maka ketentuan sanksi dalam pasal 18 UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi WP yang memanfaatkan PAS-Final.
"Aset yang dapat diungkapkan, adalah aset yang diperoleh WP sampai 31 Desember 2015 dan masih dimiliki pada saat tersebut," cetus Neilmaldrin Noor dalam konferensi pers di Kantor Wilayah DJP Jatim II, Jl Raya Juanda Sidoarjo, Senin (27/11).
Baca Juga: Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat WP terdaftar.
Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.
"Berlakunya mulai program ini diumumkan hingga diterbitkannya SP2," tandas Neilmaldrin Noor didampingi Kabid Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih.
Baca Juga: Bangun Kesadaran Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Pesantren Al Amien Sumenep
Neilmaldrin tidak bisa mengungkap pendapatan pajak yang ditarget dari prosedur PAS-Final ini. Sebab data aset berjumlah sangat banyak dan terus dilakukan update data oleh Ditjen Pajak. "Data juga terus diproses lebih dulu dan nantinya akan disampaikan secara sistem ke KPP-KPP," jlentreh Neil, panggilan karib Neilmaldrin Noor.
Neil menjelaskan, saat ini Dirjen Pajak telah diberikan kewenangan sesuai UU Nomor 9 tahun 2017, yakni untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.
Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.
Baca Juga: Talkshow Kupas SPT dan PPS, DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri
Oleh karena itu, Neil mengimbau semua WP baik yang belum dan terlebih khusus yang sudah ikut Amnesti Pajak, dan masih memiliki aset tersembunyi, untuk segera memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebelum Ditjen Pajak menemukan data aset tersembunyi tersebut. (sta/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News