
GRESIK, BANGSAONLINE.com - PT Dwi Raksa yang beralamat di Jl Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan tampaknya kebal hukum. Bagaimana tidak, sudah tiga kali perusahaan pengelola bahan bakar itu disegel Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik karena tak mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun ternyata hingga kini masih bisa beroperasi.
Achmad Nuruddin, Kepala Dispol PP Gresik, mengakui sudah tiga kali pihaknya melakukan penyegelan kepada PT Dwi Raksa.
"Yang pertama pada tanggal 22 Oktober 2017. Namun, karena perusahaan tersebut kembali beraktivitas, Dispol kembali melakukan penyegelan pada 23 November 2017. Tapi lagi-lagi, perusahaan kembali beroperasi dengan merusak segel. Kami pun akhirnya menyegel lagi pada 24 November. Dan kabarnya, hari ini (Selasa,red) perusahaan kembali beroperasi dengan menjebol pintu gerbang yang sudah dirantai. Makanya, kami turunkan anak buah untuk mengeceknya," ujar Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (28/11/2017)
"Kami jadi bingung, ada apa dengan PT. Dwi Raksa," imbuh mantan Asisten II Sekkab ini .
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) Mulyanto, S.H membenarkan jika PT. Dwi Raksa belum mengantongi IMB.
"Seharusnya perusahaan tersebut dihentikan aktivitasnya dan tak diperbolehkan beroperasi. PT. Dwi Raksa hanya mengantongi izin lingkungan," katanya kepada BANGSAONLINE.com.
Ditanya kenapa perusahaan tersebut bisa kembali aktivitas setelah disegel, Mulyanto mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," pungkasnya.
Pihak PT Dwi Raksa sendiri hingga kini belum berhasil diklarifikasi terkait dugaan perusakan segel yang telah dipasang Dispol PP. (hud/ros)