PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemberhentian kepala desa dan pengangkatan pejabat kepala Desa Pademawu Timur yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan No.188/596/432.013/2017 menuai banyak kritikan baik dari elemen masyarakat setempat maupun pegiat sosial masyarakat Pamekasan.
Seperti yang diungkapkan H. Fauzi , salah seorang perwakilan masyarakat Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu. Ia mengatakan bahwa SK Pengangkatan PJ Kades tersebut cacat hukum karena dianggap telah bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas
Menurutnya, figur PNS Staf Kecamatan Pademawu yang diangkat sebagai PJ Kades Pademawu Timur itu telah tercatat sebagai Mantan Kades setempat dan pernah dihukum atas kasus pidana khusus.
"Jika mengacu pada UU ASN No. 5 Tahun 2014, itu kan sudah jelas bertentangan. Tapi kenapa Pemkab Pamekasan masih mengangkatnya, dasarnya apa," katanya, Rabu (6/12).
Lebih lanjut ia menyampaikan, seharusnya pemerintah daerah lebih teliti dalam mengeluarkan keputusan yang berkenaan dengan kebijakan Publik. "Sebab jika mengacu pada UU tersebut, maka seharusnya PNS yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.
Baca Juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu
Pernyataan H. Fauzi juga diamini pula oleh Pegiat sosial masyarakat Pamekasan Samhari, S.Ip. Menurutnya, kepala desa yang dianggap gagal sebagai kades kok ditunjuk sebagai penjabat kades lagi.
"Kalau hal ini tetap dibiarkan dan tidak dicabut, akan kami PTUN kan, Saya tidak mewakili siapa-siapa, hanya kepentingan masyarakat untuk tertib di bidang Pemdes dan ASN," ungkap Samhari. (err/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News