Pemkab Pacitan Tetapkan Masa Transisi Tanggap Darurat Hingga Tiga Bulan ke Depan

Pemkab Pacitan Tetapkan Masa Transisi Tanggap Darurat Hingga Tiga Bulan ke Depan Daerah terdampak bencana segera dilakukan recovery dan rehabilitasi.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pacitan masih terus berpacu melakukan penanggulangan pasca terjadinya musibah bencana banjir dan tanah longsor. Masa transisi tanggap darurat sudah ditetapkan sejak tanggal 7 Desember hingga 4 Maret 2018 mendatang. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pacitan Windarto, Senin (11/12).

Menurutnya, selain penanggulangan terhadap keselamatan jiwa bagi warga terdampak yang meliputi kebutuhan hidup, serta jaminan kesehatan, juga masa recoveri dan rehabilitasi.

Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi

‎"Saat ini kita memang masih fokus terhadap pendistribusian bantuan kebutuhan pokok di semua wilayah terdampak bencana. Secepatnya kita akan lakukan pemulihan fasilitas umum (fasum), infrastruktur serta gedung-gedung sekolah yang rusak," jelas mantan Sekretaris Badan Satpol PP ini kepada pewarta.

Sampai detik ini, pihaknya dengan ahli geologi dari Bandung tengah melakukan identifikasi terhadap tanah retak yang berada di Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari.

"Kita masih intens melakukan tinjau lapangan terhadap sejumlah lokasi yang kuat diduga berpotensi terkena bencana. Selain itu, data-data terkait kerusakan juga masih terus dikumpulkan," sebutnya. (yun/ian)

Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO