Wakil Ketua DPRD Pasuruan Desak Aparat Hukum Usut Mafia Tambang

Wakil Ketua DPRD Pasuruan Desak Aparat Hukum Usut Mafia Tambang Tambang Galian C di Desa Bulusari.

"Komisi yang membidangi pertambangan di DPRD Kabupaten Pasuruan harus segera litigasi dan investigasi lapangan untuk menguak dugaan tindak pidana khusus gratifikasi, korupsi, dan abuse of power (penyalahgunaan jabatan dan wewenang) atas adanya aliran dana dari tambang ilegal yang terlanjur disetor kepada petugas pemungut pajak Pemkab Pasuruan," tegas Joko Cahyono.

Hal senada disampaikan Ketua Ornop Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Pasuruan, Lujeng Sudarto. Selain menindak tambang ilegal, ia juga meminta agar aparat berwenang segera mencabut izin operasional pertambangan yang bermasalah, baik dalam segi teknis penambangan hingga pascapenambangan.

"Aparat berwenang harus segera melakukan penyelidikan adanya potensi tindak pidana perusakan lingkungan," katanya.

Menurutnya, amburadulnya izin usaha pertambangan (IUP) lebih disebabkan oleh data yang tak terintegrasi satu sama lain, baik data pertambangan, perusahaan dan pemilik terdaftar. Sehingga aparat di tingkat daerah dan provinsi tidak bisa melakukan kontrol dan pengawasan dalam pelaksanaan pertambangan.

"Potensi dan indikasi tindak pidana perusakan lingkungan sudah cukup jelas. Mereka yang melanggar, harus direkomendasi untuk dicabut izin operasionalnya," tegas Lujeng Sudarto.

Ia mengatakan bahwa proses reklamasi sebagai upaya pengembalian keseimbangan ekosistem lingkungan tidak pernah dilakukan para penambang. Padahal dalam proses pengajuan perizinan, mereka telah menandatangani surat pernyataan kesanggunggupan melakukan kegiatan pascatambang.

"Walaupun perusahaan pertambangan sudah tidak beroperasi, tetap saja tidak akan menggugurkan kewajibannya dalam pemenuhan pascatambang," cetusnya.

"Sementara pungutan pajak yang tidak memandang apakah perusahaan tambang tersebut legal atau ilegal, berpotensi terjadinya markdown (penuruan besaran pajak). Karena tidak ada petugas pajak yang bisa menghitung secara pasti berapa hasil tambang yang dikelola pengusaha. Ini akan menjadi potensi kerugian keuangan daerah," pungkasnya.

Sementara, diketahui pungutan pajak dari tambang ilegal rata-rata Rp 34 juta tiap minggu. Maka, apabila ditotal dalam setahun ditemukan angka Rp 44.064 miliar. Benarkah semua masuk Kasda? (bersambung/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO