MALANG, BANGSAONLINE.com - Alih-alih ingin melunasi hutang dengan mendonorkan ginjalnya kepada Erwin Susilo, Ita Diana (41), warga Jl. Wukir RT 05 RW 01 Kelurahan Temas, Kota Batu malah kebingungan karena saat ini uang penjualan ginjalnya belum terbayar sepenuhnya. Ia pun akhirnya meminta bantuan ke LKBH Aisyiyah.
Kuasa hukum Ita, Yassiro A Rahman bersama kedua rekannya dari LKBH Aisyiyah mengatakan bahwa kliennya hanya diberi uang oleh keluarga Erwin sebesar Rp 70 juta. Hal itu lah yang membuat Ita merasa dirugikan karena hutang masih belum terlunasi.
Baca Juga: Jangan Minum Soda di Cuaca Panas Surabaya! Bahaya Sampai harus ke Rumah Sakit
"Kami menangkap sinyal oknum dokter RSSA terindikasi melanggar pasal 12 Permenkes No. 38 Tahun 2016, yakni tentang tidak didaftarkannya proses pelaksanaan operasi transplantasi ginjal ke Kometi Transplantasi Ginjal Jawa Timur. Kedua juga terindikasi melanggar pasal 192 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan (jual beli organ)," tegas Yasir, Rabu (27/12).
Yasir menambahkan bahwa dari awal kliennya sudah menyampaikan kondisinya yang sedang terlilit hutang. "Kami yakin dokter tahu dan dengar akan keluhan itu. Tapi kenapa tidak menolak atau membatalkannya. Ada dokter R yang turut andil terjadinya donor bermasalah ini," sebutnya.
Saat dikonfirmasi, Manajemen RSSA menyatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai standar pelayanan. "Di luar kesepakatan yang kita ketahui, itu sudah bukan kewenangan kami lagi. Kami pastikan tidak ada transaksi jual beli ginjal, karena itu adalah larangan," ucap dr Atma saat jumpa pers, Jumat (22/12) pekan lalu.
Baca Juga: Penderita Diabetes Wajib Tahu! Konsumsi Jenis Terong ini Ampuh Turunkan Gula Darah
Sementara itu, kuasa hukum Erwin Susilo, H. Maskur, SH,MH mengklaim bahwa tidak ada jual beli organ tapi saling membantu. Ia menyebutkan biaya perawatan selama di RS senilai Rp 50 juta itu sudah mereka lunasi.
"Secara pribadi klien kami pun masih membantu Rp 20 juta kepada Ita, sebagai ucapan rasa terima kasih gak lebih. Jadi gak ada yang namanya transaksi jual beli ginjal," jelasnya.
Maskur mengancam jika pihak Ita masih mempermasalahkan hal itu, ia akan mengambil langkah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik, mengarah ke pemerasan.
Baca Juga: BPOM Update Hasil Uji Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi
Terkait penyangkalan RSSA serta pernyataan kuasa hukum Erwin, kuasa hukum Ita mengatakan tak ambil pusing. "Terpenting saat ini kasusnya sudah dalam proses penyelidikan pihak Polres Malang Kota. Biarkan hukum yang berbicara," kata Yasir memungkasi. (iwa/thu/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News