Haji Lebih dari Enam Hari, Mengapa?

Haji Lebih dari Enam Hari, Mengapa?

Sebetulnya tidak ada ayat yang bertentangan dengan praktik ibadah Nabi. Sebab, fungsi Nabi adalah adalah menjelaskan makna ayat-ayat Alquran yang normatif menjadi praktis. Haji termasuk “ibadah warisan” dari para Nabi sejak Nabi Adam, Ibrahim, Ismail kemudian Nabi Muhammad SAW.

Para Nabi tersebut sudah mengajarkan manasik dengan waktu, tempat dan cara yang semestinya tidak berubah. Jadi sejak zaman Nabi Ibrahim, manasik yang benar dilaksanakan 6 (enam) hari, terhitung sejak tanggal 8-13 Dzulhijjah. Masa hari H yang terbatas inilah yang dimaksud dalam firman Allah SWT, yang artinya:

“ ….Agar mereka menyaksikan kemanfaatan dan mengingat asma Allah dalam beberapa hari yang diketahui”.

Sedangkan ketentuan haji beberapa bulan dalam QS. Al-Baqarah: 197 itu adalah masa tunggu dan persiapan yang kemudian popular dengan miqat zamani, yaitu bulan Syawal, Zulkaidah dan awal Zulhijjah. Masa persiapan itu sangat rasional, karena calon jamaah haji itu datang dari segala penjuru dunia.

Allah berfirman: “Deklarasikan kepada umat manusia untuk melaksanakan haji, niscaya mereka akan datang kepada Anda dengan berjalan kaki dan naik kendaraan, yang datang dari penjuru yang jauh.”.

Jadi, dalam haji itu dikenal dengan istilah miqat zamani dalam dua bulan delapan hari, ini maksud dari beberapa yang diketahui, dan ada pelaksanaan haji yang hanya dalam waktu 5-6 hari (ayyaman ma’luumat). Wallahu A’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO