SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) kepada warganya, Kepala desa (Kades) Gunung Maddah Kecamatan Kota Sampang A. Subaidi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, kemarin.
Sebelum dilakukan penahanan oleh Kejari Sampang, A. Subaidi sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi Proyek operasi nasional agraria (Prona) Tahun 2014.
Baca Juga: Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Menurut Kasi pidana khusus (Pidsus) Yudie Arieanto, setelah dilakukan pemeriksaan dan bukti-bukti yang cukup, Kades Gunung Maddah ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
"Hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar sebesar Rp 900 ribu per sertifikat dari jumlah 205 sertifikat yang diajukan warganya," jelas Kasi Pidsus.
Selain Subaidi, Kajari Sampang juga menahan M selaku Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ikut andil melakukan pungli tersebut. "Atas keterangan saksi-saksi setelah diperiksa, juga bukti surat, wakil BPD juga kita tahan," ujarnya.
Baca Juga: Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News