Jaringan Pembuat SIM, KTP, SKCK, dan Ijazah Palsu di Mojokerto Digulung

Jaringan Pembuat SIM, KTP, SKCK, dan Ijazah Palsu di Mojokerto Digulung Kapolres ketika menunjukan barang bukti.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto, Kamis (24/1/2018) berhasil membongkar sindikat pembuat SIM, SKCK, KTP, Ijazah, dan Kartu Kerja Disnaker (kartu kuning) palsu yang selama ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Kata Kapolres AKBP Leonardus Simarmata dalam rilisnya, dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan bahan baku dokumen peting ini dari bahan daur ulang. “Kalau mau bikin SIM bahannya dari SIM yang sudah habis masa berlakunya. Mereka akan cetak ulang dari nama dan identitas pemilik, masa berlakunya hingga jenis SIM yang diinginkannya misalnya SIM C, A, B1 hingga B1 umum,” ungkapnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas berhasil menjaring seorang sopir truk tangki dalam razia lalu lintas yang dilakukan Satlantas Polres Mojokerto bersama anggota Polsek Pacet. Setelah berhasil mengamankan sang pemilik SIM yang diduga palsu tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, tiga pelaku yakni Kamid (40) pengguna SIM, Pujiono (43) perantara warga Desa Tawar, Kecamatan Gondang, dan Ahmad Sofi’i (50) pembuat SIM warga Desa Centong, Kecamatan Gondang berhasil diringkus.

Dari hasil pengembangan, selain membuat SIM, lanjut Kapolres, mereka juga meproduksi dokumen penting lainnya, di antaranya SKCK, KTP, Kartu Kuning Disnaker dan Ijazah palsu. “Dari ketiganya kami berhasil mengamanakan barang bukti berupa 1 unit computer, printer, mesin scenner, alat laminating dan dokumen SIM, KTP, SKCK dan Ijazah palsu,” tambahnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengimbau kepada seluruh instansi untuk lebih waspada dalam melakukan pemeriksaan dokumen. “Terkait SIM dari pengakuan pelaku dokumen mereka pasarkan kepada pengguna untuk mengelabui petugas lalulintas di jalan, sedangkan KTP untuk kelengkapan transaksi perbankan dan leasing, untuk Ijazah dan kartu kuning untuk keperluan para pencari kerja,” katanya.

Dari hasil kejahatan mereka, untuk SIM kepada pemesan mereka minta imbalan sebesar Rp 200 ribu untuk segala jenis SIM. Sedangkan dokumen lainya berkisar antara Rp 25 ribu hingga ratusan ribu rupiah. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO