Dongkrak PAD, DPRD Gresik Minta Pajak Reklame Dimaksimalkan

Dongkrak PAD, DPRD Gresik Minta Pajak Reklame Dimaksimalkan Ketua DPRD Gresik Abdul Hamid bersama Wakil Ketua Moh. Syafi' saat memberikan keterangan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mendongkrak sektor pendapatan asli daerah (PAD), berupaya membantu Pemkab dengan memaksimalkan pajak dan retribusi yang selama ini bukan termasuk sektor andalan. Langkah ini dilakukan lantaran perolehan PAD Gresik menurun pasca keluarnya regulasi baru dari Pemerintah Pusat.

Wakil Ketua Moh. Syafi' A.M. mengatakan bahwa saat ini DPRD berupaya keras agar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap bisa meningkatkan pendapatan sesuai wewenangnya. "Tentu dengan cara yang tidak berbenturan dengan regulasi Pemerintah Pusat," terang politikus PKB ini.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Menurutnya, selama ini Pemkab masih mengandalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk mengeruk PAD di sektor pajak. Padahal selain itu, ada pajak dan retribusi lain seperti pajak reklame. 

"Tidak tergarapnya pajak reklame dengan baik selama ini karena Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) hanya berani menarik pajak ketika reklame sudah berizin. Di satu sisi proses perizinannya lama, padahal reklamenya hanya bersifat insidentil. Maka pemasangnya pun akan lari ketika usai masang. Mestinya tanpa harus izin selesai sudah bisa dipungut. Nilai tidak besar tapi jumlah reklamenya banyak. Komisi II tengah kosentrasi di sana," sambungnya.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua Komisi II Jumanto. Pihaknya menyatakan akan langsung terjun ke OPD untuk jemput bola karena selama ini juga ada miss communication di antara OPD terkait reklame insidentil tersebut.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) baru mengeluarkan izin jika pemasang reklame sudah bayar pajak. Dan sebaliknya, DPPKAD tidak berani menarik pajak selama reklame belum terpasang dan berizin," katanya.

"Untuk mengatasi persoalan tersebut dibutuhkan solusi berupa peningkatan pelayanan. Seharusnya perizinan cukup hitungan jam, sehingga potensi pajak reklame insidentil bisa digali dengan maksimal," papar politikus PDIP ini.

Selain pemaksimalan pajak reklame, Ketua DPRD Abdul Hamid menambahkan saat ini dewan tengah membahas revisi Raperda PBB Perkotaan dan Pedesaan untuk mendongkrak PAD. 

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

"Satu-satunya upaya peningkatan PBB melalui intensifikasi atau peningkatan NJOP. Karena tanah yang ada di Gresik luasnya tetap, makanya NJOP dinaikkan karena wilayahnya pasti berkembang. Selama ini kondisi di luar perkotaan kan banyak yang berubah, ada beberapa daerah yang sekarang menjadi kawasan industri. Jelas NJOP-nya harus dinaikkan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO