>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
Baca Juga: Saya Dilamar Laki-Laki yang Statusnya Pernah Adik, Keluarga Melarang, Bagaimana Kiai?
Assalamu'alaikum wr wb Kiai yang terhormat, saya mau bertanya, Apa kah tobat kita diterima tapi di dalam rumah kita ada barang curian? Kita akan membeli barang, tapi barang itu digunakan untuk khalayak, lalu barang itu kita ambil tanpa sepengetahuan orang lain, tapi kita sudah membayar barang tersebut apakah itu termaksud mencuri? (Resky, Indonesia)
Jawaban:
Apa yang Saudara lakukan semoga menjadi awal cahaya Allah untuk memberikan hidayah-Nya kepada Saudara. Niat untuk bertaubat saja sudah merupakan satu pahala, dan taubat sendiri itu juga dijanjikan satu pahala kebaikan kembali. Semoga Saudara dapat istiqomah dalam jalan baik ini.
Baca Juga: Istri Tak Penuhi Kebutuhan Biologis, Saya Onani, Berdosakah Saya?
Di antara syarat taubat adalah meninggalkan semua dosa yang ada, terutama dosa yang ia lakukan selama ini. Syarat ini menjadi mutlak harus dilakukan; meninggalkan doa tersebut. Maka, jika Saudara bertaubat dari menggunakan barang-barang haram, maka kembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya atau bayar harga barang tersebut sesuai dengan harga di pasaran.
Syarat kedua bertekad tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Niat taubat harus totalitas meninggalkan dosa tersebut apapun keadaannya. Oleh karena itu, tidak boleh ada rencana ke depan mengulangi dosa tersebut.
Syarat ketiga, harus ada rasa penyesalan telah melakukan dosa tersebut. Sebab dengan rasa penyesalan ini, sulit kiranya ia akan kembali melakukan dosa itu kembali. Namun, jika belum ada rasa menyesal, maka harus terus berusaha mencari ilmu agar dapat menyadari bahwa perbuatan itu sahah.
Baca Juga: Rencana Nikah Tak Direstui karena Weton Wanita Lebih Besar dan Masih Satu Buyut
Beberapa syarat di atas disebutkan oleh para ulama ketika ingin bertaubat nashuha (sungguh-sungguh). Maka, jika Saudara ingin benar-benar bertaubat, kembalikan barang itu atau bayar barang itu sehingga statusnya kemudian akan menjadi halal.
Perbuatan Saudara memang tetap berdosa, sebab mengambil barang milik orang lain tanpa izin, dan itu disebut mencuri atau men-ghosob jika dikembalikan lagi. Kedua-duanya dosa. Tapi ketika barang itu dikembalikan atau dibayar, maka statusnya menjadi halal dan milik Saudara. Namun, membayarnya itu juga harus dengan kerelaan sang pemilik barang pertama. tSemoga Saudara setelah ini diselamatkan oleh Allah dari menggunakan barang-barang haram.
Semoga manfaat. Amin. Wallahu a’lam.
Baca Juga: Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News