PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana Sulton (30) warga asal Dusun Tamansari Tengah, Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan yang sedang menunggu teman di kos-kosan untuk melakukan transaksi narkoba berujung petaka. Bukannya temannya yang dating, tapi petugas yang menghampirinya .
Kedatangan petugas karena mendapat infomasi dari masyarakat terkait adanya rencana transaksi yang dilakukan oleh Sulton. Ia pun langsung diamankan anggota Satreskoba Polres Pasuruan, gara-gara menjadi kurir sabu-sabu, Kamis (8/2) malam.
Baca Juga: Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono. Penangkapan tersangka bermula dari penelusuran yang dilakukan petugas. Petugas memperoleh informasi kalau ada transkasi sabu-sabu di wilayah Desa Putran, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Di situlah, petugas melakukan pengintaian di sebuah kos-kosan yang ada di wilayah setempat. “Sekitar pukul 19.00 kemudian, kami melakukan penggrebekan di salah satu kamar kos-kosan,” jelas Nanang-sapaannya.
Dalam penggrebekan itulah, petugas mendapati Sulton berikut sejumlah barang bukti di kamarnya. Selain satu kantong plastik berisi sabu-sabu seberat 0,34 gram, petugas juga menemukan sebuah tisu, sarung warna abu-abu dan handphone.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Bersama barang bukti yang ditemukan itu, tersangka digiring ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan. “Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengaku sudah beberapa bulan terakhir mengenal sabu-sabu,” sambungnya.
Imbas ulahnya itu, tersangka harus mendekam lama di penjara. Ia dijerat pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, 10 tahun penjara. (bib/par/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News