SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Perum Perhutani digugat H. Minardi, warga Jombang sebesar Rp 2 miliar. Perhutani dinilai ingkar dalam melaksanakan perjanjian jual beli kayu sonokeling dengan volume 400 meter kubik. Gugatan itu disampaikan Sugeng Waluyo selaku penasihat hukum Minardi.
Diceritakan Sugeng, gugatan itu bermula ketika Minardi selaku pimpinan UD Narda Jati Jaya melakukan kesepakatan jual beli kayu bulat rimba dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jatim. Akad perjanjian dibuat secara online pada 5 Januari 2018 dengan nomor 3365/KBM PJL.JATIM/2018.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
“Kontrak perjanjian jual beli tersebut telah ditetapkan yakni berupa pembalian kayo sonokeling volume 400 meter kubik. Dengan kewajiban setor jaminan 10 persen atau senilai Rp 145.350.126,” ujar Sugeng pada Bangsaonline.com, Senin (12/2).
Setelah semua persyaratan dipenuhi, namun Perum Perhutani belum juga mengeluarkan alokasi kayu sonokeling sesuai perjanjian yang disepakati dengan berbagai alasan.
“Kita menilai hal itu adalah wanprestasi yang merugikan klian saya baik materiel maupun im materiel. Kita ingin Perhutani melakukan pretasi dan disertai ganti rugi,” terang dia.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kabuh Manfaatkan 4 Hektare Lahan Kosong
Minardi menggugat Perhutani degan ganti rugi Rp 500 juta tanpa diangsur, kerugian im materiel Rp 2 miliar dan denda keterlambatan setiap hari Rp 1 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani belum terkonfirmasi. (ns/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News