Blitar, BANGSAONLINE.com - Pasca diterapkan karcis parkir berhologram, ternyata masih ditemukan jukir yang memberikan karcis tanpa tanda tersebut. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD kota Blitar Agus Zunaidi. Karcis berhologram diterapkan untuk mengantisipasi maraknya parkir liar dan jukir nakal di Kota Blitar.
Menurut dia, dewan beberapa kali menerima laporan masyarakat masih banyak ditemukan juru parkir yang tidak memberikan karcis resmi berhologram kepada masyarakat. Bahkan di lapangan Komisi III juga menemukan sendiri jukir yang tidak memberikan karcis resmi.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
"Kita banyak mendapatkan keluhan jika masih ada jukir yang masih menggunakan karcis tanpa hologram," papar Agus Zunaidi, Kamis (22/2).
Dengan kondisi itu, Agus meminta Dinas Perhubungan Kota Blitar untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Selain itu, ia juga meminta agar Dishub mengintensifkan koordinasi dengan kepolisian untuk menindak jukir nakal di Kota Blitar.
"Jika kondisinya seperti ini pengawasan harus semakin ditingkatkan. Tujuan utama karcis parkir berhologram ini kan untuk menertipkan parkir liar. Kalau sudah diberi karcis hologram namun masih tetap ada parkir liar berarti ada yang salah. Entah itu pengawasan atau yang lainnya," tegas Agus.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar Priyo Suhartono memastikan Dishub sudah melakukan upaya maksimal untuk memberantas parkir liar. Selain melakukan sidak dan sosialisi ke lapangan pihaknya juga membuka layanan pengaduan melalui SMS dan WhatApps.
Ia meminta masyarakat segera melapor jika mendapati jukir nakal. Priyo juga meminta warga Kota Blitar untuk tidak membayar alias gratis, jika menerima karcis parkir tanpa hologram. "Kita pastikan akan ada petugas yang langsung turun ke lapangan jika ada laporan. Jika ketahuan ditemukan jukir nakal, akan kami beri pembinaan agar tidak diulangi lagi," tegasnya.
Untuk diketahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 yang merupakan. perubahan Perda No 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Salah satu item menyebutkan, tarif retribusi jasa parkir di tepi jalan umum. Sebesar Rp 2.000 untuk R2, Kendaraan sejenis sedan, jeep dan lainnya sebesar Rp 3.000, dan Rp 5.000 untuk kendaraan R6. Sedangkan untuk tarif parkir insidentil saat ada event, R2 sebesar Rp 3.000, R4 sebesar Rp 5.000 dan R6 tarifnya Rp 10.000. Tarif tersebut berlaku untuk karcis berhologram. Peraturan itu sudah diberlakukan sejak 1 November 2017 lalu. (ina/rd)
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News