Dikabarkan Terbitkan Paspor TKI Adelina, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar

Dikabarkan Terbitkan Paspor TKI Adelina, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Paspor TKI Adelina Lisao TKI asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal akibat perlakuan tak manusiawi majikannya di Malaysia ternyata diterbitkan kantor imigrasi Kelas II Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Muhammad Akram menjelaskan, paspor atas nama Adelina Lisao itu diterbitkan pada 12 Juni 2013 lalu. Karena sejak 2008 pengajuan paspor di seluruh Indonesia sudah dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: Jadi Tempat Penampungan Calon TKI Ilegal, Polisi Gerebek Rumah Kos di Blitar

Untuk itu, pihaknya menerima pengajuan paspor dari berbagai daerah, karena tidak ada batasan asal wilayah untuk mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Termasuk paspor Adelina Lisao.

Ia menjelaskan, pengurusan paspor yang dilakukan oleh Adelina Lisao sudah sesuai prosedur. Saat melakukan pengurusan paspor Lisao juga sudah membawa berkas-berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Akta kelahiran, dan Ijazah.

"Usia paspor lima tahun, sehingga paspor yang terbit tahun 2012 lalu bisa digunakan Adelina untuk berangkat menjadi TKW ke Malaysia pada 2015 lalu," papar Muhammad Akram kepada wartawan, Rabu (28/1).

Baca Juga: Pemkab Blitar Gandeng Pertakina untuk Dorong Potensi Lokal Lebih Luas

Untuk mengurus paspor di kantor imigrasi saat itu, Adelina diduga menggunakan biro jasa yang ada di Blitar. Namun Adelina dipastikan juga datang langsung ke kantor imigrasi kelas II Blitar untuk melakukan wawancara. "Sebelum 2017 pengurusan paspor masih bisa menggunakan biro jasa. Saat itu Adelia Lisao ini mengurus paspor melalui biro jasa yang ada di Blitar," imbuhnya.

Saat ini pihak imigrasi kelas II Blitar menunggu konfirmasi terkait dugaan pemalsuan data ini dari Dispendukcapil NTT. Sebab, KTP yang digunakan oleh Adelina Lisao yang bernama asli Adelina Jemira Sau dikeluarkan oleh Dispendukcapil NTT.

Akram menambahkan, untuk mengantisipasi hal serupa saat ini pihaknya lebih selektif dalam pengajuan menerbitkan paspor. Terutama saat dilakukan wawancara. "Hal ini untuk mengetahui tujuan pemohon mengajukan paspor, kalau berbohong pasti akan ketahuan dari gestur tubuhnya," pungkasnya.

Baca Juga: Peminat Kerja ke Luar Negeri di Kabupaten Blitar Meroket

Sementara berdasarkan data imigrasi blitar telah menolak 285 permohonan paspor di tahun 2017.

Penolakam permohonan paspor ini rata-rata terkait adanya indikasi pengiriman TKI ilegal ke luar negeri. (ina/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO