Gresik,BANGSAONLINE.com - Tahun 2018 ini DPRD Gresik sepakat tak mau banyak-banyak membuat perda baru. DPRD dan Pemkab Gresik sepakat hanya akan menerbitkan 18 perda baru. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' AM, Selasa (6/3).
Menurutnya, langkah ini dilakukan menindaklanjuti banyaknya perda yang telah dibuat eksekutif dan legislatif pada tahun lalu, namun tak efektif pelaksanaannya.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Adapun 18 perda yang akan digarap tahun ini, 7 diantaranya merupakan inisiatif legislatif. Sedangkan sisanya adalah usulan eksekutif.
"Dari 18 raperda tersebut, mulai Maret dibahas secara bertahap dan diharapkan hingga akhir tahun 2018 pembahasannya bisa tuntas," harap politikus PKB asal Balongpanggang ini.
Syafi' lebih jauh memaparkan, pembahasan raperda tersebut sama seperti pembahasan raperda sebelumnya. Tahap awal, usulan raperda tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna, dan dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kemudian, tim Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan tim pembuat Perda Pemkab Gresik melakukan pertemuan internal. Usai itu, DPRD Gresik melakukan kegiatan untuk mematangkan pembuatan perda, mulai melakukan public hearing dengan stakeholder terkait, dan kunjungan kerja (kunker), baik ke kementerian terkait maupun kabupaten/kota yang telah memiliki perda dimaksud.
"Pembahasan raperda tersebut harus benar-benar matang. Sebab, DPRD tak ingin ketika kelak raperda disahkan kemudian pelaksanaannya tak efektif. DPRD ingin agar perda-perda yang telah kami sahkan pelaksanaannya benar-benar efektif," pungkasnya.(hud/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News