Dongkrak Pajak, BPPKA Kota Mojokerto Rangkul Notaris

Dongkrak Pajak, BPPKA Kota Mojokerto Rangkul Notaris Acara BPPKA Kota Mojokerto menjaring pajak daerah.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto mematok target penerimaan pajak daerah hingga Rp 37 miliar di pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini mulai menjalin komunikasi dengan seluruh Notaris / PPAT yang bertugas di wilayah Kota Mojokerto untuk merealisasi asanya tersebut.

Baca Juga: Pajak Daerah Kota Mojokerto Capai Rp51,9 Miliar

Sekedar diketahui, selama ini notaris /PPAT memberikan kontribusi pada penerimaan pajak daerah dari Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

”Kami melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Notaris / PPAT karena mereka adalah mitra kami. Kami berharap penerimaan pajak daerah dari BPHTB tercapai karenanya,” cetus Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono, (13/3).

Mantan Kabag Hukum ini mengatakan transaksi jual beli lahan di Kota Mojokerto naik.

Baca Juga: Bupati Mojokerto Jadi Pelopor Pembayaran Pajak Nontunai

”Perolehan BPHTB kota Mojokerto tahun 2016 mencapai hampir Rp 9 miliar dan tahun 2017 naik menjadi hampir Rp16 miliar. Tingginya BPHTB ini menandakan kalau transaksi jual beli lahan di Kota Mojokerto cukup tinggi, dan diantaranya mereka mengunakan jasa notaris,” urainya.

Pada tahun ini BPPKA Kota Mojokerto mulai menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP akan disesuaikan setiap tiga tahun sekali, tapi ini sudah masuk tahun keempat baru disesuaikan.

BPPKA juga tengah mendongkrak pajak daerah, diantaranya adalah layanan jemput bola dengan memanfaatkan fasilitas android. Yakni para wajib pajak hanya menghubungi salah satu nomer lewat fasilitas android BPPKA Kota Mojokerto.

Baca Juga: 2.600 ASN di Pemkab Mojokerto Kompak Bayar Pajak Non Tunai

”Selanjutnya petugas kita yang akan mendatangi kediaman wajib pajak. Dan kita bisa langsung cetak bukti pembayaran secara langsung,” timpal Siti Nurkomarijati, Kasi Pendataan dan Penetapan BPPKA. (yep/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO