MADIUN, BANGSAONLINE.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan dan Lingkungan (LSM Pedal) Madiun melakukan unjuk rasa menuntut penundaan proses hukum sejumlah kepala sekolah SD dan SMP di Kota Madiun, Rabu (14/3).
Unjuk rasa yang dilakukan puluhan orang itu dimulai dari Jalan Mastrip dengan menyanyikan beberapa lagu kebangsaan dan perjuangan sambil membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan "Ojo Dumeh", "Jangan Korbankan Kasek demi Kepentingan" dan lain-lain.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Dari jalan Mastrip mereka berjalan menuju Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun untuk menyampaikan aspirasi.
Ketua LSM Pedal Madiun Heri Sem ketika ditemui Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Ilyus menyampaikan aspirasinya. Pihaknya mengaku prihatin atas kasus yang menjerat sejumlah kepala sekolah SD di Kota Madiun yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Ia berharap kasus itu tidak dilanjutkan, apalagi saat ini sedang dalam persiapan ujian.
Usai dari Dinas Pendidikan, pengunjuk rasa selanjutnya menuju Balai Kota Madiun. Di halaman depan balai kota, para pengunjuk rasa disambut oleh Kepala Bakesbangpol Kota Madiun, Bambang Subanto.
Baca Juga: Selama Uji Coba, Operasional KA BIAS Tuai Respons Positif Masyarakat di Daop 7
Heri Sem juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus e-report yang menjerat sejumlah kasek SD dan SMP di Kota Madiun. “Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Jangan sampai hari ini berlanjut, karena saat ini anak-anak didik kita sedang dalam proses pendidikan untuk menuju ujian,” kata Heri Sem.
Dikatakannya, apabila aspirasi ini tidak ditanggapi dan kasus hukum terhadap sejumlah kepala sekolah tersebut tetap berlanjut, pihaknya akan melakukan unjuk rasa lagi dengan skala lebih besar.
Usai berorasi, korlap unjuk rasa selanjutnya diterima oleh Wakil Wali Kota Madiun Armaya, di ruang kerjanya.
Baca Juga: Sibuk Kegiatan Kampus? Mahasiswi ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat dan Ungkap Manfaat Jadi Peserta JKN
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heri Ilyus ditemui para wartawan mengatakan, pihaknya sebenarnya telah menyarankan para kepala sekolah untuk mengikuti aturan yang ada dalam pengadaan barang misalnya melalui mekanisme MoU, kontrak kerja dan sebagainya.
"Namun para kepala sekolah tetap bersikukuh tidak melalui aturan dan akhirnya dilaporkan rekanan ke kepolisian," ucapnya.
Menurutnya, program e-report sebenarnya gratis karena pihaknya telah menyediakan anggaran untuk program itu bagi 56 SD dan 14 SMP di Kota Madiun yang masing-masing dianggarkan Rp 35.700.000. (hen/ian)
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, PT KAI Daop7 Madiun Adakan Lomba Paskibra Tingkat Pelajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News