PACITAN, BANGSAONLINE.com - Dari sebanyak ratusan ribu hektar bidang tanah di Kabupaten Pacitan, baru sekitar 20 persen saja yang sudah bersertifikat hak milik. Persoalan ini dinilai akan menghambat proses pembangunan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo saat menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan Inpres No 2 Tahun 2018 tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Menurutnya, ada banyak hal yang menguntungkan apabila tanah hak sudah bersertifikat. "Selain tertib administrasi, dengan adanya sertifikat hak milik juga sebagai indikator pendongkrak harga tanah," katanya.
"Dengan terbitnya SHM, juga bisa meminimalisir terjadinya konflik dengan pemilik lahan lainnya. Yang tak kalah pentingnya, akan lebih memudahkan dalam pelaksanaan pembangunan terutama menentukan tata ruang," urainya.
Kepala BPN Pacitan Andreas Rochadi berharap dilaksanakannya Inpres 2 Tahun 2018 tersebut akan mewujudkan pendaftaran tanah secara lengkap di seluruh NKRI sehingga akan menjadi elemen pendukung kelancaran proyek strategis nasional.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Sesuai Inpres tentang Nawacita, diharapkan kepada seluruh jajaran untuk terjun langsung ke bawah guna melihat kondisi yang ada. Di Tahun 2016, Pacitan baru mencapai 22 persen yang memiliki sertifikat tanah. Tahun 2017 lalu, kami ditarget 24 ribu sertifikat tanah dan tahun ini kami ditarget sampai 50 ribu sertifikat tanah," jelas Andreas.
Andreas berharap, kepada seluruh UPT yang ada di kecamatan maupun di desa, BUMD, BUMN dan stakeholder lainya untuk segera mendaftarkan tanahya apabila belum memiliki sertifikat.
"Selain itu juga bisa mengukur batas-batas tanah yang ada dengan menghadirkan pemilik tanah. Pengumuman percepatan pendaftaran tanah dari Presiden agar dipercepat selama 14 hari kalender," katanya.
Baca Juga: Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
"Dengan adanya percepatan ini, semua dibiayai oleh pemerintah. Namun ada juga biaya yang ditanggung oleh pemilik tanah, di antaranya pembuatan patok tanah, materai, biaya pembantu pengukuran dan untuk di Jawa Bali dipatok kurang lebih 150 ribu dan kesepakatan dari warga atau MOU," bebernya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News