Bupati Sambari Hukum 192 ASN Mangkir Apel

Bupati Sambari Hukum 192 ASN Mangkir Apel Bupati Sambari saat menghukum para ASN yang mangkir apel. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menghukum 192 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan mangkir apel pada Senin (1/4/2018). Mereka Rabu (4/4/2018) dihukum dengan dijemur di halaman kantor Pemkab Gresik saat apel.

Pada apel tersebut, Bupati didampingi Sekda Kng. Djoko Sulistiohadi serta jajaran Pejabat Pemkab Gresik yang lain. Ketika itu, tak hanya para staf yang terlambat ikut apel hukuman penjemuran. Para Kepala OPD juga diwajibkan mendampingi stafnya saat menerima hukuman disiplin.

Baca Juga: BKPSDM Gresik Launching Aplikasi Gapura

Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan permintaan maaf kepada para Kepala OPD yang wajib ikut mendampingi stafnya yang terkena hukuman, sehingga ikutan merasakan teriknya panas matahari. Hal ini merupakan konsekuensi seorang atasan yang ikut bertanggungjawab tentang kedisiplinan anak buahnya.

"Upaya ini bagian dari upaya mendisiplinkan ASN guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kalau setiap hari banyak ASN yang mangkir dan terlambat, maka pelayanan kepada masyarakat akan terganggu. Saya berharap setelah ini tidak ada lagi ASN yang terlambat atau tidak masuk tanpa keterangan yang jelas," jelasnya.

Sekda Gresik Kng. Djoko Sulistiohadi meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah(BKD) untuk menghitung kembali, dengan mencocokkan jumlah ASN yang mangkir dengan jumlah yang tidak hadir saat hukuman berlangsung.

Baca Juga: 295 ASN Pemkab Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat

Rupanya ada satu orang Tenaga Harian lepas (THL) dari Bagian Kesra Sekretariat Pemda Gresik." Tolong Kabag Kesra untuk melaporkan keberadaan THL tersebut," pintanya. Menurut Sekda, upaya untuk mendisiplinkan ASN ini akan diberlakukan untuk seluruh ASN di wilayah Kabupaten Gresik.

"Selain mendisiplinkan ASN di lingkungan Kantor Sekretariat Pemkab Gresik dan sekitarnya, Bupati bersama tim displin Pemkab Gresik akan selalu mengadakan sidak ke kantor yang ada di luar komplek sekretariat," jelasnya. " Sidak tim displin ini sekaligus memberikan sanksi baik berupa teguran secara lisan maupun tertulis," pungkasnya. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO