TUBAN, BANGSAONLINE.com - Lagi-lagi produksi arak di wilayah Kecamatan Semanding digerebek tim saber miras yang terdiri dari personil TNI, Polri, dan Satpol PP, Rabu (4/4). Kali produksi arak tersebut milik Suwarno (46) warga Desa Tegalagung yang ditempatkan di kandang ayam potong miliknya.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo mengatakan, Suwarno ditangkap lantaran menyalahgunakan peredaran minuman beralkohol. Dari penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 jerigen yang berisi baceman (arak setengah jadi) yang masing-masing berisi 30 liter dan 2 bull yang berisi baceman masing-masing 500 liter.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Jeriken Tuak dari Tuban ke Jombang
“Pelaku menggunakan kandang ayam potong untuk pembuatan baceman bahan arak," jelasnya.
"Suwarno ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Pasal 16 ayat 1 huruf c jo pasal 26 ayat 1 dan perda no 9 tahun 2016 tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol Kabupaten Tuban. Selanjutnya, petugas menagmankan TKP dan barang bukti, kemudian memeriksa tersangka dan beberapa saksi," tegasnya. (gun/rev)
Baca Juga: Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News