KPK Apresiasi Proses Perizinan di DPM PTSP Gresik

KPK Apresiasi Proses Perizinan di DPM PTSP Gresik Kepala DPM PTSP Gresik Mulyanto (depan kiri) saat memaparkan pola perizinan. foto: SYUHUD A/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Drs. Hari Budiono mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Gresik, Jumat (6/4/2018).

Didampingi dua orang dari Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Budi Santoso SH dan Fredy Reinaldo, mereka diterima oleh Kepala DPMPTSP Mulyanto di Ruang Rapat lantai I kantor DPM PTSP.

Pejabat KPK tersebut juga menghadirkan para Kepala Dinas Perizinan dari sembilan kabupaten/kota di Jawa Timur. Mereka adala para pejabat perizinan dari Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Bangkalan.

Dalam kesempatan itu, Budi Santoso menyosialisasikan aplikasi ‘Jaga’ milik KPK, yaitu layanan informasi masyarakat yang bisa diunduh di playstore. Dengan aplikasi inilah Pejabat KPK datang ke Gresik dan mengumpulkan para Kepala Perizinan dari 9 Kabupaten Kota dari sekitar Gresik.

"Aplikasi ini merupakan salah satu layanan dan informasi publik yang transparan," ujarnya.

Menurut dia, ada 4 menu informasi yang bisa diakses, yaitu Jaga Pendidikan, Jaga Kesehatan, Jaga Perizinan dan Jaga Desa. "Untuk Jaga Perizinan. yaitu segala sesuatu tentang perizinan, melalui aplikasi ini semua layanan PTSP harus terbuka.  Sehingga masyarakat tahu betul tentang layanan publik pemerintah," jelasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO