Kediri-(BangsaOnline)
Meski berada di lembaga pemasyarakatan tidak membuat seorang berhenti menjalani bisnis narkotika jenis sabu. Seperti yang dialami Candra Defi Prasetyo (28) warga desa Nglawak Kecamatan Kertosono, Jawa Timur. Ia diamankan polisi setelah menjadi pengedar yang dikendalikan seseorang dari lapas di Madiun.
Baca Juga: Hendak Ambil Ranjauan Sabu, Polisi Tangkap Dua Pria di Surabaya dan Sidoarjo
Penangkapan Candra bermula dari informasi masyarakat, jika pelaku sering melakukan transaksi sabu-sabu. Kemudian saat pelaku habis mengambil sabu di wilayah kelurahan Dermo oleh petugas langsung diamankan. Saat digeledah petugas menemukan 5 klip kecil sabu seberat 4,86 gram, 12 klip sabu seberat 5,1 gram, sebuah hp dan timbangan elektrik serta uang tunai Rp 325 ribu.
Kasat reskoba polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara mengatakan, dalam menjalankan
aksinya, pelaku distir seseorang yang saat ini berada di Lapas. "Saat
transaksi, Candra ini dikendalikan oleh seseorang dari dalam lapas Madiun,"
ungkapnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, Candra mengaku sudah satu bulan. Setiap kali
transaksi, ia tidak pernah bertemu dengan seorang yang mengirimkannya.
"Biasanya barang ditaruh dibawah pohon menggunakan bungkus rokok, baru
saya ambil," jelasnya.
Baca Juga: Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Ia mengaku nekat menjalani bisnis penjualan sabu untuk membantu ekonomi orang
tua. "Untuk tambahan ekonomi orang tua," aku pelaku yang mengaku
sekali transaksi mendapatkan fee Rp 150 ribu.
Sementara itu, akibat perbuatannya, Candra bisa dijerat undang-undang narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News