PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tengarai dana pajak galian C hasil audit BPK Tahun 2016 yang belum dikembalikan ke wajib pajak (pelaksana jasa kontruksi), mendapat atensi serius dari pihak Bapenda Pacitan. Dalam keterangan persnya, Kepala Bapenda Pacitan Winardi menyatakan kalau informasi tersebut perlu diluruskan.
"Rekomendasi BPK tidak menyatakan harus dikembalikan. Sebab pajak tersebut sudah masuk pada komponen pajak minerba," kata Winardi, Rabu (11/4).
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
Selain itu, lanjut dia, BPK hanya merekomendasikan agar di Tahun Anggaran 2017, Pemkab Pacitan tidak lagi memungut pajak galian golongan C kepada penyedia jasa konstruksi.
"Sebab akan terjadi duplikasi pemungutan. Penambang sudah dikenakan kewajiban membayar pajak galian C. Sehingga pelaksana jasa konstruksi tidak lagi berkewajiban membayar pajak tersebut," tegas dia.
Lebih lanjut Winardi mengungkapkan, pada tahun ini OPD yang dia kendalikan juga memasang target pajak galian C sebesar Rp 150 juta. Meskipun target tersebut diyakini tidak akan tercapai. Sebab masih banyak pelaku penambangan di Pacitan yang belum berizin.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
"Sampai saat ini baru ada pemasukan sebesar Rp 3 juta dari pelaku pertambangan mineral non logam yang telah berizin," jelasnya. (yun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News