SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan jaringan pengedar narkotika jenis ganja dari Rizky Pratama Putra (27) alias Kiko. Rizky kedapatan mengambil paketan daun ganja kering seberat 11,833 kilogram di depan Kantor Pos Tandes, Jalan Bibis Manukan Tandes, Surabaya Selasa, (17/4) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan, penangkapan tersangka Kiko ini berdasarkan pengembangan atas pengungkapan kasus sebelumnya (pengungkapan 8,5 kg ganja pada tanggal 27 Maret 2018).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 bata (paket) daun ganja kering yang terbungkus rapi dengan berat rata-rata 800 gram per paket. Selain itu, 38 buah batang sapu dan 11 biji sapu lantai.
"Tersangka diringkus usai mengambil paketan ganja di Kantor Pos Tandes, Surabaya. Dengan barang bukti 14 bata paket ganja kering seberat 11,833 kilogram," cetus Kapolresta Kombespol Himawan Bayu Aji saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Sidoarjo, Kamis, (19/4).
Modusnya, lanjut kapolresta, paketan tersebut diterbangkan melalui Bandara Kualanamu, Medan ke Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo dengan maskapai Lion Air JT 0978 yang dikirim atas nama Winarto, warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Lebih jauh, polisi alumni sekolah Akpol tahun 1995 ini menjelaskan, petugas dikelabui dengan berita pengirimannya adalah berupa sapu. Namun, di dalamnya ada paket daun ganja.
"Satu kardus berisi sebanyak 14 bata (paket) daun ganja kering yang packing di atasnya dikelabuhi dengan sapu. Sementara itu, pengepakan batang kayunya diletakkan terpisah untuk mengelabuhi," pungkasnya
Terhadap tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 terhadap Narkotika. Dengan ancaman hukum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Himawan Bayu Aji juga mengungkapkan, jika selama empat hari sejak tanggal 13 April 2018 anak buahnya menyelidiki pelaku. Pelaku berpindah-pindah tempat tinggal untuk melarikan diri.
"Setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya 14 bata paketan daun ganja kering tersebut diambil tersangka di Kantor Pos Tandes, Surabaya," paparnya.
Dari hasil penyidikan barang sebanyak itu akan dilakukan pergeseran (distribusi, red) barang dari Surabaya ke Bali. "Kita akan lakukan penyidikan yang mendalam. Dari pengungkapan kasus sebelumnya sangat mirip model pengepakannya, asal barang, serta maskapai yang digunakan juga sama," pungkas kapolresta.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menjelaskan, tersangka akan diberikan upah uang sebesar Rp 7 juta jika paketan yang dikendalikan dari seseorang di Bali tersebut berhasil lolos. "Per batanya (per paket, red) dinilai uang sebesar Rp 500 ribu. Jadi totalnya Rp 7 juta jika berhasil," terang Sugeng.
Kompol Sugeng juga menjelaskan jika tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pelukis tato ini sudah dua kali melakukan bisnis haram tersebut. Kendati demikian pelaku tidak cukup puas.
Berdasarkan info dari masyarakat jika ada pengiriman daun ganja kering. Kita lakukan peneyelidikan setelah itu kita ringkus. Terpaksa kami berikan hadiah timah panas pada betis kaki kirinya karena pelaku berusaha melarikan diri saat diringkus," tambah Sugeng
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Sugeng menambahkan, akan melakukan pengembangan lebih jauh terhadap ungkap kasus ini.(cat/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News