Bantuan Tak Cair, DPRD Gresik Kecam Bagian Hukum

Bantuan Tak Cair, DPRD Gresik Kecam Bagian Hukum Pimpinan DPRD Gresik dan Komisi saat memberikan keterangan pers. foto: Syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - kembali mengecam kinerja Bagian Hukum. Pasalnya, hingga sekarang triwulan pertama 2018 ini bantuan yang diperuntukkan masyarakat baik melalui bantuan keuangan khusus (BKK), maupun bantuan keuangan umum (BKU), belum cair.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi IV Khoirul Huda, Selasa (24/4). Menurut dia, belum cairnya bantuan tersebut karena terkendala oleh surat keputusan penetapan (SKP) yang tengah digodok oleh Bagian Hukum. "Jadi fakta ini sepertinya sudah tradisi. Sejak dulu kendalanya seperti itu," ungkap sekretaris DPC PPP Kabupaten Gresik ini.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Huda mengungkapkan bahwa hingga saat ini ada lebih dari 784 bantuan untuk lembaga sekolah yang pengawasannya menjadi wewenang Komisi IV SKP-nya masih terkatung di Bagian Hukum. "Jadi masih terkendala SKP, sehingga belum bisa direalisasikan bantuan tersebut," jlentrehnya.

Dijelaskan Huda, lambatnya pembuatan SKP ini karena ada kebijakan baru berupa permintaan nomor proposal oleh Bagian Hukum. "Ini yang bikin ruwet dan lama," keluh politikus asal Manyar ini.

Selain untuk lembaga sekolah, bantuan hibah untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, dan sejenisnya yang totalnya Rp 8 miliar lebih juga mengalami hal yang sama.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

BKK maupun BKU sendiri terdiri dari program yang diusulkan masyarakat melalui pokok pokiran (Pokir) , musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), atau program lain baik berupa bantuan keuangan, bantuan sosial maupun hibah.

Bantuan itu meliputi fisik maupun nonfisik, seperti pembangunan gapura, saluran air, kantor desa, gedung sekolah, jalan desa, jalan lingkungan, sarana ibadah, bantuan permodalan UMKM dan lainnya.

Wakil Ketua Moch. Syafi' AM mengaku telah mengutus secara khusus kepada Komisi IV untuk menindaklanjuti bantuan-bantuan tersebut. "Kami sengaja tugaskan Pak Huda (ketua Komisi IV) dan kawan-kawan untuk menindaklanjuti bantuan ini. Sebab, masyarakat terus bertanya kepada anggota DPRD yang memperjuangkannya," papar Syafi'.

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPRD Nur Qolib. "Bagian Hukum kerap membuat dongkol. Pasalnya, setiap ada program pokok pikiran (Pokir) sering terganjal pencairannya karena produk hukum baik berupa peraturan bupati (Perbup) maupun surat keputusan penetapan (SKP) yang lamban dalam memberikan telaah," katanya.

Sayang, Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Edy Hadisiswoyo belum bisa dikonfirmasi soal lambannya SKP pencairan BKU dan BKK.

Sekadar informasi, pada tahun 2018 ini dari 50 anggota DPRD, masing-masing mendapatkan jatah Pokir sebesar Rp 2 miliar. Sehingga, total anggaran yang disediakan di APBD 2018 sebesar Rp 100 miliar. (hud/rd)

Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO