GRESIK, BANGSAONLINE.com - Lahan bekas tambang galian C di Kabupaten Gresik kembali memakan korban jiwa. Kali ini korbannya adalah Rama (11), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu yang tewas akibat tenggelam di lahan bekas tambang di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Selasa (1/5/2018).
Kejadian nahas itu bermula saat Rama bersama-sama teman-teman sebayanya memanfaatkan libur May Day untuk bermain. Mereka kemudian datang di kubangan bekas tambang di Desa Wadeng. Saat bermain, diduga putra dari pasangan suami istri Kasto dan Zulaikha itu tak menyadari kalau sebagian air dari kubangan sangat dalam. Korban kemungkinan terpeleset di kubang air yang dalam hingga tenggelam.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gencar Razia Truk Muatan Tambang
Teman-teman korban yang mengetahui kejadian itu kemudian lapor ke warga setempat untuk melakukan pencarian. "Korban usai ditemukan dan dievakuasi langsung dibawa pulang ke rumah duka. Keluarga korban tidak menuntut atas kejadian ini," kata Kanit Reskrim Polsek Sidayu Aiptu Bakti Aris.
Korban yang masih duduk di bangku SD itu ditemukan warga sekitar pukul 09.00 WIB setelah dilakukan pencarian.
Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Sebab, kejadian ini bukan pertama kalinya di Gresik.
Baca Juga: Kesal Truk Pemuat Tambang Tak Taat Aturan, HMI Gresik Demo Dishub
Menurut dia, kejadian ini akibat ketidakpatuhan penambang terhadap Peraturan Perundangan. Selain itu, ia juga menilai pemerintah lalai karena membiarkan lahan bekas tambang tidak direklamasi.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) secara konstitusi seharusnya memiliki kewajiban untuk meminta dan menindak para pengusaha tambang yang melakukan pelanggaran seperti tidak melakukan reklamasi terhadap lahan bekas tambang," ujar Nur Qolib saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Selasa (1/5/2018).
Politikus PPP ini menyebutkan jika reklamasi lahan bekas tambang sudah diatur dalam UU, di antaranya Nomor 05 tahun 1960, kemudian UU Nomor 11 Tahun 1967, dan UU Nomor 04 Tahun 2009.
Baca Juga: Di Forum Konsultasi Publik, DPMPTSP Gresik Minta Support Stakeholder untuk Realisasikan PAD Rp185 M
"Lahan eks tambang harus direklamasi atau diuruk agar tidak membahayakan lingkungan sekitar. Tapi faktanya di Gresik pasca ditambang habis-habisan kan dibiarkan," ungkap penggagas Program Desa Mandiri ini.
Untuk itu, Nur Qolib meminta Pemkab selaku pemilik wilayah turut menjaga dan mengamankan masyarakatnya dari pengusaha tambang. "Semua masyarakat tahu kalau di wilayah Kabupaten Gresik bertebaran eks areal tambang yang sangat membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar. Bekas tambang itu dibiarkan menganga dengan kedalaman melebihi ambang batas. Ada yang digali dengan kedalaman hingga 20 meter lebih. Jika ada orang yang jatuh pasti meninggal. Seperti eks tambang yang menyebabkan Rama meninggal," cetusnya.
"DPRD Gresik serius menyikapi kasus ini agar tidak kembali berjatuhan korban," pungkasnya.(hud/rev)
Baca Juga: Penataan Kawasan Ngipik, Bupati dan Ketua DPRD Gresik Satu Suara Tunggu SMI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News