Tiga Aktivis Penolak Revitalisasi Alun-alun Gresik Hanya Dihukum Percobaan

Tiga Aktivis Penolak Revitalisasi Alun-alun Gresik Hanya Dihukum Percobaan Suasana sidang putusan tiga aktivis penolak revitalisasi Alun-alun Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tiga terdakwa aktivis penolak revitalisasi Alun-alun Gresik bisa bernafas lega karena mereka hanya divonis hukuman masa percobaan dalam sidang lanjutan yang digelar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu (2/5/2018).

Sidang yang dipimpin hakim ketua Putu Gede itu menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan masa putusan berbeda dengan disertai masa percobaan.

Rinciannya, terdakwa Rizqi Siswanto (22) dari PMII Gresik dijatuhi vonis 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun. Kemudian Imam Fajar Rosyidi (23) dari aktivis PKL Alun-alun dijatuhi vonis 7 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Serta, Abdul Wahab (43), aktivis LSM dijatuhi vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Putusan hakim terbilang mirip dengan tuntutan JPU Thesar, Pompy, dan Hadi Sucipto. Bedanya, vonis tersebut ditambahi dengan masa percobaan dengan tempo yang berbeda.

Untuk itu, ketiga terdakwa tidak perlu menjalani kurungan selama mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam kurun waktu percobaan tersebut.

Begitu mendengar putusan dari hakim, ketiga terdakwa tampak tak kuat menahan rasa haru. Mereka pun meneteskan air mata.

Sementara JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami kasih waktu satu minggu untuk menentukan sikap," ujar  Hakim Putu Gede sambil menutup jalannya sidang.

Di sisi lain, Nasihan selaku Penasehat Hukum tiga terdakwa usai sidang memastikan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Kami masih harus berjuang demi kawan-kawan kami yang perkara hukumnya belum tuntas. Bila perlu kami ajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) atau kasasi di Mahkamah Agung (MA)," ujarnya di hadapan ratusan massa pendukung aktivis save Alun-alun. (hud/rev)