TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban H Fathul Huda akhirnya menutup bisnis tempat hiburan malam bernama Dunia Karaoke yang berada di KM 5 Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, tepatnya di selatan jalan.
"Sudah ada atensi ditutup, dan sudah ada surat penutupan. Karena tidak ada izin, dan kami tidak akan membuka izin," ungkap Fathul Huda kepada wartawan usai menghadiri acara launching bank sampah di taman kota Tuban, Jum'at (4/5).
Baca Juga: Berpotensi Batasi Hak Pegawai Tempat Hiburan, SE Bupati Tuban Dikritik
Ia menegaskan bahwa pemkab tidak akan segan menindak tegas tempat hiburan malam (karaoke) yang terbukti tidak mengantongi izin alias ilegal. “Sudah tidak ada toleransi lagi, kita tutup,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Dunia Karaoke diketahui tidak mengantongi izin saat dirazia aparat beberapa waktu lalu. Selain ilegal, tempat hiburan malam ini ternyata juga menjual minuman beralkohol dengan kadar melebihi batas.
Untuk mencegah munculnya tempat hiburan malang bodong, Bupati menyatakan bahwa pemkab berkomitmen melakukan moratorium terhadap penerbitan izin pendirian tempat usaha karaoke baru.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Narkoba Jelang Nataru, BNNK Tuban Razia Hiburan Malam
“Surat pemberitahuan sudah kita terbitkan. Peraturan telah kita moratorium. Hanya 11 tempat hiburan malam saja yang boleh beroperasi, 11 tempat ini termasuk DK (Dunia Karaoke), tapi yang lama, untuk yang baru ini tidak termasuk,” imbuh Bupati.
Pria yang juga Wakil Ketua PWNU Jawa Timur tersebut menuturkan jika beberapa hari ke depan, seluruh pengelola tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.
“Rutin tiap tahun pasti kita minta untuk tutup selama bulan puasa, seminggu sebelum puasa. Kami akan memberikan surat edaran penutupan karaoke sepekan menjelang bulan puasa tiba,” pungkasnya.
Baca Juga: Positif Psikotropika, Pengunjung dan Pemandu Lagu Diamankan BNNK Tuban
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Noor Nahar Hussein membenarkan jika Dunia Karaoke tak mengantongi izin usaha. "Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikantongi pihak Dunia Karaoke (DK) tidak berlaku karena hanya dikeluarkan dari pihak kecamatan. Sesuai peraturan yang berlaku, pihak kecamatan hanya dapat mengeluarkan IMB untuk rumah tangga bukan diperuntukan tempat usaha," terang Wabup.
Pantauan Bangsaonline.com, Dunia Karaoke yang berlokasi di sisi selatan jalur pantura sudah tidak beraktivitas sejak beberapa hari terakhir. Tampak hanya ada beberapa orang petugas kebersihan dan kuli bangunan. (wan/rev).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News