Tak Berizin, Satpol PP Pamekasan Turunkan Paksa Ratusan Reklame

Tak Berizin, Satpol PP Pamekasan Turunkan Paksa Ratusan Reklame Satpol PP Pamekasan sedang menurunkan paksa salah satu reklame yang tak berizin dan salah penempatan di beberapa titik lokasi di Kabupaten Pamekasan, Selasa (8/5).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan menurunkan paksa ratusan reklame yang tak berizin dan salah penempatan di beberapa titik lokasi di Kabupaten Pamekasan, Selasa (8/5).

Penertiban reklame secara paksa itu dilakukan, menindaklanjuti surat rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) untuk melakukan penindakan sarana publikasi umum sesuai Perbub No. 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai

Menurut Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Moh. Hasanuddin, penindakan ini berhasil menertibkan ratusan reklame yang salah penempatan, tak berizin, jatuh tempo, serta rusak.

"Target giat penertiban reklame yang kami lakukan, ada yang bersifat insidentil dan berkala yang secara rutinitas. Itu pun yang kami lakukan sudah berkoordinasi dengan pihak dinas terkait yakni DPMPTSP Pamekasan yang dikuatkan dengan Perbub No. 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame," jelasnya.

Adapun lokasi yang disisir adalah jalan-jalan protokol seperti jalan Trunojoyo dan jalan Jokotole yang banyak bertebaran reklame yang diduga menyalahi aturan.

Baca Juga: Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding

Pihaknya berharap agar masyarakat secara umum bisa memahami apa yang telah diatur oleh pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan sesuai dengan Perbub No. 11 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame.

"Penindakan ini sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," pungkas Hasanuddin. (err/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO