Kajari Surabaya: Gugatan BPK Tidak Menghalangi Penyidikan

Kajari Surabaya: Gugatan BPK Tidak Menghalangi Penyidikan foto ilustrasi/istimewa

SURABAYA (BangsaOnline) - Selama menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sejak dua bulan lalu, Tomo Sitepu mengaku tidak menerima laporan tunggakan penyidikan kasus korupsi tunjangan direksi PD Pasar Surya. Kasus ini ngendon dua tahun karena tersangka, Ganis dkk, menggugat BPK ke PTUN Jakarta.

Penyidikan kasus ini memang bermula dari hasil audit keuangan Pemkot Surabaya tahun 2009 oleh BPK. Karena itu, Ganis dkk menggugat lembaga pengaudit keuangan tersebut. Karena jadi bukti awal, Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kasipidsus saat itu, mengatakan penyidikan ditunda menunggu hasil gugatan inkracht.

Tomo menjelaskan, pada prinsipnya gugatan Ganis dkk terhadap BPK tersebut tidak menghalangi proses penyidikan. Sebab, ada bukti penguat lain yang tentunya dikantongi penyidik, sehingga kasus disidik dan tersangka ditetapkan.

"Laporan BPK kan bukti permulaan. Kalau penyidik mengantongi bukti lain yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi, gugatan BPK tidak menghalangi penyidikan. Tapi lihat dulu konteksnya. Saya belum bisa memutuskan karena belum menerima laporan kasus ini. Senin (1/9) saya akan panggil tim pidsus," katanya kepada wartawan.

Penyidikan kasus dugaan korupsi PD Pasar Surya diusut kejaksaan sejak 2011 lalu. Setahun berikutnya, kasus ini naik level ke penyidikan (dik). Empat tersangka ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Utama Ahmad Ganis Purnomo, mantan Direktur Teknik Rahmad Kurnia dan mantan Direktur Pembinaan Pedagang Fatma Irawati Malaka, dan mantan Direktur Keuangan Agus Dwi Sasono.

Pengusutan kasus ini berawal dari laporan hasil audit keuangan Pemkot Surabaya tahun 2009 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit menyebutkan ada sisa duit tunjangan direksi PD Pasar Surya yang Rp 200 juta yang tidak dikembalikan. Hasil audit BPK ini dijadikan bukti permulaan oleh kejaksaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ganis dkk, lantas menggugat BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait laporan hasil audit tersebut. Nur Cahyo Jungkung Madyo, Kasipidsus saat itu, mengatakan, penyidikan sementara ditangguhkan karena gugatan tersebut. "Karena laporan BPK jadi bukti utama penyidik. Kita tunggu gugatan sampai inkracht," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO