Tanya Jawab Islam: Mengawini Anak Hasil Zina

Tanya Jawab Islam: Mengawini Anak Hasil Zina Tanya Jawab Islam: Mengawini Anak Hasil Zina

Para ulama terdahulu sudah membahas pertanyaan semacam ini, dan mereka terpecah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, menyatakan bahwa tidak boleh anak zina (perempuan) dinikahi oleh bapak biologisnya sendiri. Kelompok ini berpandangan bahwa walaupun tidak ada hubungan nasab antara keduanya, namun mereka masih mempunyai alaqah juzi’yyah (hubungan kecil) antara keduanya. Sebab hakikatnya masih memiliki hubungan biologis, yaitu bibit sperma berasal dari sang bapak. Kelompok ini juga berpegangan dengan ayat Alquran yang berbunyi :

“diharamkan bagimu menikahi ibu-ibumu dan anak-anak wanitamu ...”.(Qs. Al-Nisa’:23)

Ibnu Abbas juga melaporkan bahwa Hilal bin Umayyah yang diduga melahirkan anak dari hasil hubungan zinanya dengan lelaki bernama Syarik bin Syahma’, saat itu Rasul bersabda:

“Perhatikanlah anak perempuan itu, jika ia lahir dengan sifat yang menyerupai dia (syarik), dengan ciri-ciri seperti ini dan itu, maka anak itu dari Syarik bin Syahma’”. (Hr. Bukhari)

Hal ini menunjukkan bahwa Rasul mengakui keberadaan biologis antara anak dengan bapaknya walupun itu dengan perbuatan zina. Artinya hubungan mereka berdua secara nasab memang tidak diakui, namun secara biologis masih ada alaqah juzi’yyah tadi.

Pendapat kedua, kelompok yang membolehkan mereka untuk menikah sebab antara keduanya dianggap tidak mempunyai hubungan nasab. Maka mereka tidak saling mewarisi dan bukan lah mahram, sehingga boleh saling menikah. Namun pendapat ini lemah dan tidak didukung oleh banyak mayoritas fuqoha’.

Mayoritas fuqoha’ walaupun mereka meyakini tidak ada hubungan nasab antara keduanya, namun mereka masih meyakini masih ada hubungan sebagian tadi yaitu hubungan biologis tersebut. Dan untuk anak wanita hasil zina ketika akan menikah (dengan siapapun) yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, sebab ia tidak memiliki bapak yang sah dan syar’i. Dalam hal ini di Indonesia diwakili oleh KUA. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO