PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kemelut di tubuh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kembali berkecamuk. Parpol besutan Jenderal (Pur) TNI Wiranto itu masih berurusan dengan hukum perihal dua kepengurusan yang hingga detik ini tak kunjung kelar.
Sutikno, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Pacitan kubu Daryanto-Saifudin berharap tidak ada kegiatan dalam acara resmi kenegaraan atau pemerintah selama belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap atas status kepengurusan Partai Hanura. Hal ini didasarkan pada surat DPD Hanura Provinsi Jawa-Timur, Nomor 25/DPD-Hanura/JTM/V/2018 perihal Permohonan untuk Tidak Mengundang Partai Hanura dalam Acara Resmi Kenegaraan/Pemerintah.
Baca Juga: Pemilu 2024, Hanura Target Raih 7 Kursi DPRD Jatim
"Surat tersebut akan kami sampaikan kepada bupati/wali kota agar bisa dijadikan perhatian," ujarnya sebelum berangkat menuju Surabaya, Minggu (13/5) malam, kemarin.
Terbitnya surat permohonan itu didasarkan atas beberapa pertimbangan. Di antaranya hasil Munaslub II tanggal 17-18 Januari 2018 di Jakarta. Kemudian gugatan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 22 Januari 2018 serta putusan sela PTUN Nomor 24/G/2018/PTUN Jakarta tertanggal 19 Maret 2018.
"Selain itu dalam rakernas tanggal 8 Mei 2018 lalu, Presiden, Menkum HAM, dan Mendagri tidak hadir," jelas Sutikno.
Baca Juga: Kecam Peristiwa Teror Bom Makassar, Ketua DPD Partai Hanura Jatim: Kami Berduka
Lebih lanjut, Sutikno mengungkapkan bahwa sampai detik ini gerbong Partai Hanura masih dikendalikan Osman Sapta Odang-Heri Luntung. Namun merujuk putusan sela majelis PTUN, kubu Daryanto-Sarifudin yang sebenarnya diakui.
"Persoalan ini seharusnya berlaku di semua daerah. Termasuk di Pacitan, bahwa kubu kami yang seharusnya memegang kendali kepengurusan Hanura," tandasnya. (yun/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News